Alasan Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI: Lestarikan Cagar Budaya

8 Oktober 2019 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta akan merehabilitasi rumah dinas gubernur DKI di Jalan Taman Suropati 7, Menteng, Jakarta Pusat. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan (DCKTRP) telah mengajukan anggaran sebesar Rp 2.422.281.923.
ADVERTISEMENT
Kepala DCKTRP Heru Hermawanto menjelaskan alasan rehabilitasi rumah dinas gubernur DKI tersebut. Tujuannya yakni melestarikan bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya.
“Tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni atau pun tidak,” kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10).
Anies Baswedan sejak menjabat sebagai gubernur pada tahun 2017, tidak menempati rumah dinas bergaya kolonial Belanda itu. Dia memilih tinggal di kediaman pribadinya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Namun, sesekali dia menggelar acara di rumah dinas tersebut, misalnya open house lebaran.
Heru menjelaskan, umur bangunan yang sudah tua membuat sejumlah bagian rusak, khususnya yang terbuat dari kayu. Kayu-kayu yang menyelimuti bagian atap rumah telah mengalami penurunan kualitas. Maklum saja, rumah dinas ini sudah dibangun sejak tahun 1939.
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pemprov DKI akan merehabilitasi bagian rumah yang rusak tanpa mengubah bentuk aslinya. Hal tersebut dilakukan guna mempertahankan bentuk asli bangunan cagar budaya.
ADVERTISEMENT
“Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah renovasi, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan reparasi. Kegiatan reparasi bangunan tua ini bukan bertujuan untuk memperindah, melainkan bertujuan untuk memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua," kata Heru.
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu, Kepala Bappeda DKI Sri Mahendra Satria Wirawan menjelaskan perencanaan dan penganggaran perbaikan rumah dinas gubernur sudah ada sejak tahun 2015. Bahkan rencana itu masuk ke dalam RAPBD tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp 2,9 miliar.
Namun, kata dia, rencana itu batal dilakukan lantaran adanya revisi dalam pembahasan RAPBD 2018. Hingga 2018, perbaikan tak kunjung dilakukan, hingga akhirnya saat ini dianggap mendesak untuk dilakukan.
“Sejak itu, di perencanaan tahun 2018 dan 2019, renovasi (reparasi) tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana tahun 2020, dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak,” ucapnya.
Rumah Dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk anggaran yang dibutuhkan, Mahendra menyebut pihaknya telah merevisi sesuai kebutuhan perbaikan. Sehingga, menurutnya, kini Pemprov DKI menghemat 20 persen dari anggaran yang dibahas pada 2017.
ADVERTISEMENT
“Semula, di APBD 2017 dianggarkan Rp 2,9 miliar dan setelah di-review lagi dengan hanya melakukan perbaikan yang memang perlu, maka bisa dihemat menjadi Rp 2,4 miliar. Ini artinya, kita berhemat sekitar 20 persen dari anggaran sebelumnya,” kata Mahendra.