Alasan Selebgram Aceh Herlin Kenza Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka

26 Juli 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herlin Kenza. Foto: Instagram/@herlinkenza
zoom-in-whitePerbesar
Herlin Kenza. Foto: Instagram/@herlinkenza
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan selebgram Herlin Kenza dan pemilik toko grosir yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, sebagai tersangka. Petugas juga telah menutup dan menyegel toko Wulan Kokula dengan memasangi police line.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, kendati telah dijadikan sebagai tersangka namun keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun.
“Ancaman hukumannya hanya 1 tahun, jadi tidak bisa ditahan sesuai ketentuan KUHAP,” katanya.
Akan tetapi, sebut Winardy, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Winardy menuturkan, penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan termasuk delapan orang saksi, dan seorang saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe.
Dari hasil pemeriksaan itu, keduanya dinyatakan telah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," pungkas Winardy.