Alasan Sopir Masturbasi di Bawah JPO Setiabudi: Ingin Puaskan Diri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi seks digital, one night stand, dan seks partner di internet. Foto: mtkang/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seks digital, one night stand, dan seks partner di internet. Foto: mtkang/Shutterstock.

Polisi mengungkap alasan pria berinisial A, pengemudi Mitsubishi Pajero yang viral karena melakukan masturbasi di bawah JPO di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaku sendiri telah diamankan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan masturbasi untuk memuaskan diri.

"Motifnya setelah kita melakukan pendalaman, kita memintai keterangan bahwa dia memang memuaskan diri," kata Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (9/3).

Nurma menyebut, selain memeriksa pelaku, polisi juga memanggil orang yang merekam aksi pelaku. Ini untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang.

"Perekam sudah kita mintai keterangan, kemudian juga saksi-saksi CCTV juga kita sudah amankan, kita melihat dengan jelas kemudian kasusnya viral sudah kita terang benderang, kita cari kebenarannya," ungkapnya.

Nurma mengungkapkan, pelaku berprofesi sebagai seorang sopir dan diserahkan ke polisi oleh majikannya setelah videonya viral di media sosial.

kumparan post embed

"Jadi untuk itu dari pekerjaan adalah driver kemudian dari majikannya sudah menyerahkan, setelah viral majikan mengetahui kemudian menyerahkan drivernya ke Polsek Setiabudi," jelas Nurma.

Kini, A sudah ditahan di Polsek Setiabudi. Ia terancam dipersangkakan UU ITE serta Pasal 27 ayat 1 KUHP tentang melakukan hal-hal yang tidak baik di depan umum, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Lalu Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun, kemudian Pasal 281 mempertontonkan diri sendiri di muka umum kejahatan terhadap kesopanan, ancaman 20 tahun," pungkasnya.