Alasan Usman Banting Anaknya hingga Tewas di Penjaringan: Malu Sama Tetangga

15 Desember 2023 16:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi membeberkan alasan Usman (44) membanting anaknya, K (10), hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. Dia tega mengakhiri nyawa anak kandungnya itu karena merasa malu dengan tetangganya.
ADVERTISEMENT
"Emosi sesaat karena dia merasa malu sama tetangganya," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dijumpai di Koja, Jumat (15/12).
Hal itu, kata Gidion, sejalan dengan pengakuan yang diberikan saksi kepada polisi yang menyebutkan bahwa Usman temperamental.
"Mungkin ini juga linier dari keterangan warga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan punya temperamen yang tidak stabil," sambungnya.
Bocah tersebut menjadi korban amukan ayahnya karena dia menabrak anak tetangganya hingga memar dengan sepeda. Saat mendengar kabar tersebut dari tetangganya, Usman pun naik pitam. Ia mencari korban yang saat itu sedang bermain dengan teman-temannya.
Di gang yang ramai dilalui warga, Usman memukul, menendang, hingga membanting anak kandungnya itu.
K pun tak sadarkan diri dengan darah yang mengucur dari hidungnya. Bocah tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tak tertolong.
ADVERTISEMENT
Atas tindakannya itu, Usman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Utara. Dia terancam hukuman penjara dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Terhadap tersangka atas nama U, kita kenakan persangkaan pasalnya adalah UU KDRT Pasal 44 Ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumnya 15 tahun," tutup Gidion.