Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Akhir yang indah mewarnai gugatan seorang wali murid, Yustina Supatmi, terhadap SMA Kolese Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Yustina yang awalnya tak terima anaknya tak naik ke kelas XII, sepakat berdamai dengan SMA Kolese Gonzaga dan mencabut seluruh gugatannya.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, yang ikut dalam sidang sebagai turut tergugat, mengatakan kasus ini selesai murni karena keinginan Yustina.
"Jadi ini benar-benar murni keinginan dari orang tua agar anaknya bisa nyaman belajar," ujar Taga saat dikonfirmasi usai sidang di PN Jaksel, Kamis (21/11).
Taga menyebut, Yustina sudah memaklumi SMA Kolese Gonzaga memutuskan anaknya, BB, tak naik kelas. Kini, BB sudah pindah sekolah ke SMA Santo Bellarminus dan duduk di kelas XII.
"Penggugat memaklumi, ya sudah yang jelas anaknya sudah sekolah. Dia (Yustina) tidak ingin ada perkara yang mengganggu anaknya konsentrasi belajar, karena kan mau pertengahan semester ini, dia (anaknya) mau menatap ke depan lebih baik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Taga menegaskan, tak ada tekanan dalam perdamaian tersebut, meski sebelumnya ada ancaman gugat balik dari SMA Kolese Gonzaga .
"Tidak, saya sudah konfirmasi ke Edi Danggur (pengacara SMA Gonzaga) tidak ada (gugat balik). Justru pihak sekolah berterima kasih karena kooperatif dari orang tua," ucapnya.
Taga pun berharap kasus seperti ini tak terulang lagi ke depannya. Jika masih ada, Taga menyarankan agar terlebih dahulu menempuh cara musyawarah.
"Ini ending yang bagus. Pesan buat masyarakat ke depannya jika ada hal seperti ini memang langkah terbaik itu musyawarah, pasti akan selesai masalah, tidak perlu ada gugatan," tutupnya.
Diketahui sebelumnya Yustina menggugat pihak sekolah karena anaknya, BB, tak naik ke kelas XII.
ADVERTISEMENT
Empat orang yang digugat ialah Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Turut tergugat ialah Disdik DKI.
Dalam gugatannya, Yustina meminta sekolah memutuskan anaknya naik ke kelas XII, membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 51.683.000 dan immateril sebesar Rp 500.000.000. Yustina pun meminta majelis hakim menyita sekolah tersebut.