Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Kasus gugatan wali murid bernama Yustina Supatmi kepada SMA Kolese Gonzaga berakhir manis. Pada Kamis (21/11) ini, di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah, yang ikut dalam sidang tersebut sebagai turut tergugat.
"Ya, sepakat berdamai. Jadi perdamaian itu dipimpin hakim mediator Fahmiron. Dalam proses itu yang bicara pertama penggugat, Bu Yustina, diberi kesempatan bicara. Beliau (Yustina) sampaikan tanpa ada paksaan untuk berdamai dan mengakhiri semua perkara gugatan itu," ujar Taga saat dikonfirmasi.
"Tadi sidang pembacaan keputusannya. Hakim ketua memutuskan perkara itu sudah dinyatakan berakhir dengan perdamaian," lanjutnya.
Taga menyatakan, terdapat 3 poin kesepakatan damai yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi.
Pertama, kata dia, Yustina mencabut 7 tuntutan ke SMA Kolese Gonzaga dan Disdik DKI.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Yustina juga mencabut aduannya terhadap SMA Kolese Gonzaga ke berbagai instansi baik pemerintahan, swasta, dan keagamaan.
"Ketiga, kedua belah pihak tidak akan melakukan tuntutan atau penggugatan kembali di lain waktu. Itu dibacakan ibu hakim di depan sidang," ucapnya.
Diketahui sebelumnya Yustina menggugat pihak sekolah karena anaknya, BB, tak naik ke kelas XII.
Empat orang yang digugat ialah Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Turut tergugat ialah Disdik DKI.
Dalam gugatannya, Yustina meminta sekolah memutuskan anaknya naik ke kelas XII, membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 51.683.000 dan immateril sebesar Rp 500.000.000. Yustina pun meminta majelis hakim menyita sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT