Gugatan Wali Murid ke SMA Gonzaga Berakhir Damai

21 November 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SMA Kolase Gonzaga, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SMA Kolase Gonzaga, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus gugatan wali murid bernama Yustina Supatmi kepada SMA Kolese Gonzaga berakhir manis. Pada Kamis (21/11) ini, di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah, yang ikut dalam sidang tersebut sebagai turut tergugat.
"Ya, sepakat berdamai. Jadi perdamaian itu dipimpin hakim mediator Fahmiron. Dalam proses itu yang bicara pertama penggugat, Bu Yustina, diberi kesempatan bicara. Beliau (Yustina) sampaikan tanpa ada paksaan untuk berdamai dan mengakhiri semua perkara gugatan itu," ujar Taga saat dikonfirmasi.
"Tadi sidang pembacaan keputusannya. Hakim ketua memutuskan perkara itu sudah dinyatakan berakhir dengan perdamaian," lanjutnya.
Sidang gugatan wali murid ke SMA Gonzaga masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin (11/11). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Taga menyatakan, terdapat 3 poin kesepakatan damai yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi.
Pertama, kata dia, Yustina mencabut 7 tuntutan ke SMA Kolese Gonzaga dan Disdik DKI.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Yustina juga mencabut aduannya terhadap SMA Kolese Gonzaga ke berbagai instansi baik pemerintahan, swasta, dan keagamaan.
"Ketiga, kedua belah pihak tidak akan melakukan tuntutan atau penggugatan kembali di lain waktu. Itu dibacakan ibu hakim di depan sidang," ucapnya.
Diketahui sebelumnya Yustina menggugat pihak sekolah karena anaknya, BB, tak naik ke kelas XII.
Yustina Supatmi (kanan), orang tua dari BB, murid Kolese Gonzaga yang tak naik kelas. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Empat orang yang digugat ialah Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Turut tergugat ialah Disdik DKI.
Dalam gugatannya, Yustina meminta sekolah memutuskan anaknya naik ke kelas XII, membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 51.683.000 dan immateril sebesar Rp 500.000.000. Yustina pun meminta majelis hakim menyita sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT