Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan perdata terhadap SMA Gonzaga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya, mediasi antara kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Para pihak yang mediasi ialah wali murid SMA Gonzaga, Yustina Supatmi, selaku penggugat dan pihak sekolah selaku tergugat. Selain itu ada pula Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, selaku pihak yang turut digugat.
Yustina berharap mediasi tersebut mengarah pada perdamaian antara kedua pihak. "Bagus (mediasinya), untuk damai sih bagus. Arahnya perdamaian dengan mengandalkan dinas," kata Yustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Menurutnya, perdamaian akan terjadi apabila pihak SMA Gonzaga dan dinas telah sepakat dengan poin-poin perdamaian.
Ia tidak menjelaskan detail kesepakatan damai tersebut. Namun, Yustina berharap dengan kesepakatan damai itu tidak ada lagi anak yang tidak naik kelas di SMA Kolese Gonzaga.
"Dari awal memang maunya damai. Supaya tidak ada lagi 29 anak yang enggak naik," ucapnya.
Sementara kuasa hukum Yustina, Susanto, menyebut gugatan tidak akan dilanjutkan apabila kesepakatan damai terjadi.
ADVERTISEMENT
"Kalau tercapai poin-poin perdamaian, apa yang kita tuntut di gugatan, kita kesampingkan," ucapnya.
Menurut dia, perdamaian menyangkut soal evaluasi pembelajaran di SMA Gonzaga. Hal itu akan dipantau langsung oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Susanto menyatakan poin lengkap kesepakatan perdamaian segera dibuat.
"Ya tadi ada hal yang diutarakan oleh Dinas Pendidikan bahwa ke depannya Disdik akan berupaya melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran di Gonzaga. Itu yang kami tangkap," ucapnya.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh Yustina karena putranya, BB, tidak naik ke kelas XII. Empat orang yang digugat ialah Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu. Juga Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Yustina meminta sekolah membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 51.683.000 dan immateril sebesar Rp 500.000.000. Yustina pun meminta majelis hakim menyita sekolah tersebut.
Namun di tengah perjalanan kasus ini, pihak SMA Gonzaga mengancam menuntut balik Yustina jika mediasi tak mencapai titik temu. Ancaman gugat balik itu lantaran Yustina dianggap telah mencemarkan nama baik SMA Gonzaga .