Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Alasan Warga Eks Kampung Bayam Ogah Pindah ke Rusun Nagrak
22 Mei 2024 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, baru sebagian warga yang bersedia untuk pindah ke rusun tersebut.
Furqon (46) adalah salah satu eks warga Kampung Bayam yang menolak untuk pindah ke Rusun Nagrak. Dia menilai, warga yang mau dipindahkan adalah orang yang tidak paham masalah sebenarnya.
"Kalau masalah pindah tempat tinggal atau rusun bagi mereka yang tidak memahami prosesnya otomatis sah-sah saja menerima," kata Furqon saat ditemui kumparan di hunian sementara, Jalan Tongkol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (26/5).
"Tapi, kami-kami adalah pelakunya yang berproses bersama, enggak akan mungkin menerima begitu saja, karena prosesnya panjang," sambung dia.
Ia mengakui banyak masyarakat menyayangkan keputusan Furqon. Namun, dia punya pandangan lain.
"Jelas di sana apa, perekonomian dari Pemda seperti apa? Pekerjaan warga seperti apa, enggak mungkin sim salabim satu minggu, satu bulan, dan di sana sudah pasti sewa kan," ungkap Furqon.
ADVERTISEMENT
Proses adaptasi di lingkungan baru, menurutnya, menjadi salah satu alasan utama Furqon menolak pindah.
"Adaptasi awal ini membutuhkan waktu berapa lama? Kan enggak mungkin, ini kayanya model mimpi di siang hari kalau saya bilang," ujarnya.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum mengungkapkan, warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) dapat tinggal di Rusun Nagrak.
"Nagrak, sudah kita siapkan Nagrak. Silakan (pindah)," kata Retno usai rapat di DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Rusun Nagrak berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara. Rusun itu memiliki 14 tower. Tower 1-5 sempat dipakai sebagai tempat isolasi terpusat pasien COVID-19. Sementara tower 11-14 rusun itu sudah ada penghuninya.
Retno tak mengatakan tower mana yang disiapkan untuk warga Kampung Bayam. Ia hanya memastikan warga bisa pindah kapan pun.
ADVERTISEMENT
"Terserah mau kapan. Pokoknya unitnya sudah siap, tinggal warganya kapan mau ini (pindah). Sudah kita fasilitasi ke Unit Pelayanan Rumah Susun (UPRS)," imbuh dia.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini