Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ahmad Hadhi Nugroho (49), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), menggugat SMAN 28 DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu teregister dengan nomor 724/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
Ditemui di rumahnya, Hadhi mengutarakan alasannya menggugat sekolah. Hadhi mengatakan, gugatan itu dilatarbelakangi kekesalannya karena sekolah lalai dalam mengawasi siswanya. Akibatnya, siswa SMAN 28 kerap membolos melalui atap rumahnya dan membuat genting rumahnya sering rusak.
"Itu (penyebab) yang saya gugat sekolah, lalai dalam pengawasan siswanya ya, sehingga siswa merusak rumah,” ujar Hadhi saat ditemui kumparan, Rabu (7/11).
kumparan pun mengamati letak rumah Hadhi yang memang berdempetan langsung dengan bangunan SMAN 28 . Atap rumah Hadhi nyaris menyatu dengan bagian lantai 2 sekolah.
Lokasi yang berdempetan itu memang memungkinkan dilalui oleh siswa yang hendak bolos. Dengan mengandalkan sedikit kemampuan panjat-memanjat, siswa bisa 'cabut' dengan relatif mudah.
Caranya dengan sedikit meloncat dari bangunan lantai 2 sekolah, lalu berjalan di atas genting yang permukaannya relatif datar, kemudian turun dengan cara meloncat atau bergelantungan dari tepi genting menuju permukaan jalan. Apabila diukur jarak permukaan jalan dengan tepi genting sekitar 1,8 meter.
ADVERTISEMENT
Menurut Hadhi, kelakuan seperti itu sering dilakukan para siswa. Sebelum berhasil memergoki para siswa, kata Hadhi, ia sudah seringkali mendapat laporan dari warga sekitar tentang aktivitas para pelajar tersebut.
“Sering (siswa SMAN 28 bolos). Kalau saya lagi di luar, dapat laporan gitu,” kata Hadhi.
Hadhi kemudian mencontohkan salah satu kejadian siswa bolos yang berhasil ia pergoki. Ia mengatakan pada tanggal 28 Mei 2019, 3 siswa SMAN 28 meloncat dari lantai dua sekolah ke atas genting rumahnya. Menurut Hadhi, saat itu jam masih menunjukkan pukul 09.00 WIB, artinya masih di jam pelajaran sekolah.
Ia mengetahui ada siswa yang bolos karena suara injakan genting yang membuat bising. Saat memergoki tiga siswa tersebut, dua di antaranya berbalik arah kembali ke lantai dua sekolah. Namun satu siswa tertinggal dan terlibat cekcok dengan Hadhi.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian itu, genting rumah Hadhi pecah di beberapa bagian karena diinjak siswa. Namun buntut lainnya, Hadhi dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa yang terlibat cekcok dengan Adhi.
Namun pelaporan ke polisi itu akhirnya berakhir setelah ia dan wali murid siswa tersebut berdamai.
Tetapi lantaran seringnya siswa SMAN 28 bolos sehingga merugikannya, Hadhi menilai pihak SMAN 28 telah lalai dalam mengawasi anak didiknya. Ia pun menggugat SMAN 28 ke PN Jaksel.
Menurut Hadhi, saat ini gugatannya dalam tahap mediasi. Hadhi mengaku sudah menerima permintaan damai dari pihak sekolah. Tetapi ia masih mempertimbangkan apakah menerima permintaan tersebut atau melanjutkan gugatannya.
“Ini prosesnya memang proses mediasi. Sempat pengacara sekolah datang ke sini, prosesnya mediasi masih. Dia sudah menawarkan perdamaian. Tapi saya masih mempertimbangkan. Saya masih bingung antara mau diiyakan atau tidak,” kata Hadhi.
Terlepas dari mediasi itu, Hadhi berharap gugatannya bisa menjadi peringatan bagi sekolah agar tidak lalai dalam mengawasi siswanya.
ADVERTISEMENT
Diketahui dalam gugatannya, Hadhi menggugat pihak SMAN 28 Jakarta untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp 22 juta dan immateril sebesar Rp 50 juta.