Alat Setrum Ikan Dijual di Banyak Platform E-Commerce

Alat untuk penyetruman ikan ternyata masih dijual dengan bebas. Padahal, penangkapan ikan dengan metode penyetruman sudah dilarang hukum. Penyetruman ikan bisa dianggap sebagai praktik illegal fishing.
Di beberapa laman situs jual beli online (e-commerce) atau marketplace atau di media sosial, masih ada beberapa penjual yang menjajakan alat setrum ikan. Si penjual bahkan terang-terangan menuliskan barang yang mereka jajakan adalah untuk menyetrum ikan.
Semisal di Tokopedia, kumparan menemukan dua penjual yang menjajakan penyetrum ikan. Harganya mulai dari Rp 550 ribu dan Rp 1,5 juta.
Di laman Bukalapak, barang serupa juga dijual. Malah jumlahnya lebih banyak ketimbang di Tokopedia. Bahkan, penjual di Bukalapak ada yang menjual suku cadang untuk alat tersebut.
Bukan hanya di e-commerce, penyetrum ikan juga dijajakan di media sosial. Penelusuran kumparan menemukan ada satu akun Facebook yang menjual penyetrum ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah menanggapi bebasnya penjualan barang yang disebutnya terlarang. Susi berharap, pengelola e-commerce segera mencabut laman yang menjual barang itu.
"Semestinya begitu (dicabut laman penjualannya-Red). Karena dalam peraturan menangkap ikan dengan cara seperti itu (menyetrum) tidak boleh," sebut Susi.
Larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
Hingga kini, belum ada keterangan dari e-commerce yang menjadi sarana penjualan alat setrum ikan. kumparan masih coba mengkonfirmasi soal penjualan barang tersebut.
