Almas soal Gugatan Nyapres di MK Dikabulkan: Mau Jadi Jalan Mas Gibran, Monggo

16 Oktober 2023 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat capres-cawapres yang dikabulkan MK. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat capres-cawapres yang dikabulkan MK. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Almas Tsaqibbirru bercerita soal di balik gugatannya soal syarat capres di Mahkamah Konstitusi yang akhirnya dikabulkan sebagian. Kini di bawah 40 tahun bisa ikut pilpres bila sedang atau pernah jadi kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi itu MK kan dalam putusannya ini bukan ranahnya kalau soal umur Alternatifnya di sini memberikan pengecualian atau berpengalaman dalam bidangnya. Ini enggak cuma di 2024 lagi, ke depan bisa digunakan selama negara ini masih berdiri," kata Almas di Shelter Manahan Solo, Senin (16/10).
"Kalau Mas Gibran mau pakai jalannya monggo, enggak juga enggak papa," sambungnya.
Almas mengatakan, gugatan ini agar mereka yang di bawah 40 tahun tapi punya kapasitas untuk memimpin negeri ini juga punya kesempatan. Baik itu Gibran maupun bukan.
"Saya ya prihatin kepada orang orang kapasitas cukup terhalang batas usia. Keduanya ngetes ilmu," jelas dia.
Namun Almas yang baru saja lulus dari Universitas Surakarta itu merasakan Gibran memang punya potensi. Ia merasa Gibran sukses menjadi Wali Kota Solo.
ADVERTISEMENT
"Saya kan orang Solo, saya merasakan dampak mas Gibran langsung. Mungkin di luar sana banyak tapi saya enggak tahu. Saya lihat potensi mas Gibran bisa," ungkapnya.
Lantas, apakah Almas mengenal Gibran?
"Enggak pernah ketemu dan enggak kenal. Enggak pernah ketemu langsung," jelas dia.