Alumni SMKN 1 Klungkung: Membayar Ijazah yang Ditahan Bak Membeli Ijazah Itu

13 Oktober 2024 0:46 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SMKN 1 Klungkung. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SMKN 1 Klungkung. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Alumni SMKN 1 Kabupaten Klungkung, Bali, berinisial A (20 tahun), mendesak pihak sekolah segera mengembalikan Ijazah yang ditahan. A merupakan lulusan SMKN 1 Klungkung tahun 2022.
ADVERTISEMENT
A menilai ijazah tersebut merupakan hak siswa sebagai tanda telah menyelesaikan kewajiban atau lulus sebagai pelajar di tingkat menengah.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, ada 293 ijazah siswa lulusan tahun 2020-2022 yang ditahan karena belum melunasi uang komite sekolah.
"Harapannya bisa dikembalikan ke siswa berwenang supaya siswa mendapatkan hak mereka yang dulu ditunda," katanya saat dihubungi, Sabtu (12/10).
A mengaku kecewa pihak sekolah menahan ijazah siswa. Hal ini karena menghambat proses siswa melanjutkan pekerjaan atau mencari pendidikan di tingkat lebih tinggi.
"Saya secara pribadi sangat menyayangkan sampai 200-an ijazah teman-teman belum dikembalikan, bahkan ada yang kakak tingkat yang belum dapat ijazah karena alasan seperti itu (belum melunasi uang komite)," katanya.
ADVERTISEMENT

'Padahal Hak Kita'

Ketika lulus tahun 2022 lalu, A memiliki dua orang teman yang tak mau membayar uang komite walau ijazah ditahan. Baginya sekolah memberikan ijazah bila melunasi uang komite seolah-oleh mereka membeli ijazah.
"Kalau enggak salah ada dua teman saya sudah kerja tapi ijazah masih di sana, karena mereka enggak mau ngambil karena alasan ngapain itu diambil harus bayar, kayak kita harus membeli jadinya, padahal itu hak kita," sambungnya.
Dia menuturkan, sekolah memberikan ijazah bila siswa menunjukkan bukti telah membayar uang komite ke bank daerah.
A lupa besaran persis dana komite yang ditarik dari siswa. Hal ini karena dia membayar uang komite dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekaligus setiap enam bulan sekali.
ADVERTISEMENT
Siswa diberikan pilihan membayar uang komite dan SPP bisa setiap bulan, setiap enam bulan atau setiap satu tahun. Menurut sekolah, uang komite ini digunakan untuk membiayai fasilitas SMKN 1 Klungkung. Salah satunya gedung sekolah.

Kursi dan Meja Sekolah Rusak

Suasana SMKN 1 Klungkung. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, besaran uang komite ini mulai dari Rp 50 ribu setiap bulan per siswa.
A mengaku tak heran ada penyimpangan dalam pengelolaan dana komite sekolah atau dikorupsi. Pasalnya, A mengaku sudah membayar dana komite sekitar Rp 600 ribu setiap enam bulan selama tiga tahun ke bank daerah, namun tak puas dengan fasilitas belajar mengajar.
Salah satu di antaranya adalah beberapa kursi dan meja sekolah rusak.
"Kalau uang SPP (dan komite) dipakai untuk biaya gedung dengan dalih bayar uang gedung, nyatanya fasilitas yang kita dapat di sekolah itu menurut kita enggak puas, bahkan dari sejak kelas 10 sampai Kelas 12 biaya uang komite terus bertambah,"
ADVERTISEMENT
"Tapi fasilitas di sekolah enggak ada bertambah sama sekali bahkan ada beberapa kursi dan meja yang sudah rusak," sambungnya.
Dia berharap SMKN 1 Klungkung dapat mempertanggungjawabkan dana komite tersebut. Apalagi, kasus ini diselidiki oleh kejaksaan.
"Semoga setelah terungkap kasus ini ke depan ini jadi pelajaran buat siapa pun pemimpin ke depan di SMK nanti bisa menjadi pelajaran, mengapa sih sekolah negeri itu harus bayar komite, bukannya sekolah negeri harus uda gratis, gitu loh," katanya.

Awal Mula Terungkap

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Kejari menyita sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite dan uang tunai senilai Rp.182.558.145 saat penggeledahan.
"Uang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Kejari bahkan menemukan 293 ijazah siswa lulusan tahun 2020-2022 karena belum melunasi uang komite.
Kejari Klungkung menemukan ada indikasi penganggaran ganda pada kegiatan sekolah, yakni kegiatan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite.
Kejari Klungkung memperkirakan negara mengalami kerugian Rp 700 juta. Kejari masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) nilai kerugian negara.

Penjelasan Kepsek Siarsana

"Penggeledahan oleh Kejari Klungkung berkaitan dengan laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana komite yang tidak sesuai antara perencanaan dan realisasi di saat pandemi COVID-19 tahun 2020," ujar Siarsana mengawali penjelasan, Jumat (11/10).
Menurut Siarsana, terdapat data tunggakan dan penangguhan pembayaran dana komite mencapai Rp 320 juta.
ADVERTISEMENT
Nah, dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan pembuatan tempat parkir. "Karena lahan parkir masih sewa, kegiatan banyak yang tidak bisa jalan. Dikoordinasikan dengan ketua komite dibuatkan tempat parkir dengan membeton got sekeliling sekolah dan di penghujung dibuatkan pos satpam," ujarnya.
"Itu kemudian dianggap tidak berpihak pada kebutuhan siswa," ujarnya.
"(Anggaran) COVID-19 membayar komite karena keperluan gaji 27 guru dibiayai dari dana komite," katanya.
Saat Kejari Klungkung menggeledah SMKN 1 Klungkungkung. Dok: Kejari Klungkung.
Menurut Siarsana, ada juga persoalan rekening. "Ada kebijakan bahwa rekening sekolah hanya ada satu, untuk rekening komite yang berbentuk tabungan ditutup untuk dijadikan giro. Saldo penutupan tidak dimasukkan ke giro karena ada saldo lama Rp 130 juta."
"Saat penutupan, ditarik dengan bahasa 'untuk gaji', karena ada kebijakan bahwa gaji boleh dari dana BOS. Penutupan inilah yang menjadi polemik: Digunakan menanggulangi kegiatan atau membuat sarana yang diperlukan sekolah," kata Siarsana.
ADVERTISEMENT
"Ada juga buku donatur bagi siswa. Dana yang disita ada di rekening sekolah sebagai penanggulangan gaji. Karena permintaan kejaksaan dana itu dikembalikan ke bendahara komite lama dan ditarik tunai senilai Rp 182 juta lebih untuk diserahkan ke kejaksaan," ujar Siarsana.

Soal Ijazah yang Ditahan

Siarsana menjelaskan bahwa ijazah yang ditahan adalah ijazah lama lantaran siswa sudah mendapat keterangan lulus. "Ijazah asli kadang tidak diambil," ujarnya.
"Ada juga siswa yang malu karena masih menunggak biaya sekolah."
Siarsana mengeklaim bahwa pihak sekolah sudah pernah mengumumkan supaya ijazah-ijazah itu diambil. "Kalau masih nunggak, ijazah asli boleh diambil siswa bersama dengan orang tua siswa langsung hadir membuat surat pernyataan bermeterai bahwa 'belum tuntas administrasi'."
ADVERTISEMENT