Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Alumni SMKN 1 Klungkung: Tak Bayar Uang Komite, Rapor Ditahan
12 Oktober 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klungkung tengah mengusut dugaan penyelewengan pengelolaan dana komite SMKN 1 Klungkung, Bali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, penyidik menyita sekitar 293 ijazah siswa tahun 2020-2022 yang belum melunasi uang komite.
Alumni SMKN 1 Kabupaten Klungkung, berinsial A (20 tahun), mengatakan pihak sekolah juga pernah menahan rapor semesteran siswa tahun yang sama karena belum membayar uang komite. A lulusan tahun 2022.
"Waktu pembagian rapor per semester bahkan enggak dikasih (rapor) kalau belum bayar SPP. Mengapa saya bisa bilang seperti itu karena pengalaman teman sekolah saya banyak yang belum dapat rapor karena belum punya biaya untuk membayar, jadi rapor ditahan," katanya saat dihubungi, Sabtu (12/10).
A lupa nilai persis besaran dana komite yang ditarik dari siswa. Hal ini karena dia membayar uang komite dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekaligus setiap enam bulan sekali.
ADVERTISEMENT
Siswa diberikan pilihan membayar uang komite dan SPP bisa setiap bulan, setiap enam bulan atau setiap satu tahun. Menurut sekolah, uang komite ini digunakan untuk membiayai fasilitas SMKN 1 Klungkung. Salah satunya gedung sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, besaran uang komite ini mulai dari Rp 50 ribu setiap bulan per siswa.
"Kalau uang SPP (dan komite) dipakai untuk biaya gedung dengan dalih bayar uang gedung, nyatanya fasilitas yang kita dapat di sekolah itu menurut kita enggak puas, bahkan dari sejak kelas 10 sampai Kelas 12 biaya uang komite terus bertambah,"
"Tapi fasilitas di sekolah enggak ada bertambah sama sekali bahkan ada beberapa kursi dan meja yang sudah rusak," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dia berharap SMKN 1 Klungkung dapat mempertanggungjawabkan dana komite tersebut. Apalagi, kasus ini diselidiki oleh kejaksaan.
"Semoga setelah terungkap kasus ini ke depan ini jadi pelajaran buat siapa pun pemimpin ke depan di SMK nanti bisa menjadi pelajaran, mengapa sih sekolah negeri itu harus bayar komite, bukannya sekolah negeri harus uda gratis, gitu loh," katanya.
Kepsek Bantah
Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, membantah pihaknya menahan ijazah. Siarsana menjelaskan bahwa ijazah yang ditahan adalah ijazah lama lantaran siswa sudah mendapat keterangan lulus. "Ijazah asli kadang tidak diambil," ujarnya.
"Ada juga siswa yang malu karena masih menunggak biaya sekolah."
Siarsana mengklaim bahwa pihak sekolah sudah pernah mengumumkan supaya ijazah-ijazah itu diambil. "Kalau masih nunggak, ijazah asli boleh diambil siswa bersama dengan orang tua siswa langsung hadir membuat surat pernyataan bermeterai bahwa 'belum tuntas administrasi'."
ADVERTISEMENT