Alur Pemeriksaan untuk Pegawai, Pimpinan, Dewas KPK yang Langgar Kode Etik

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dewan Pengawas KPK menerbitkan 3 aturan soal kode etik. Salah satunya mengatur soal mekanisme pemeriksaan hingga persidangan bila terjadi pelanggaran kode etik. Ketentuan ini berlaku untuk Pegawai, Pimpinan, serta Dewas KPK.

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

embed from external kumparan

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK dalam melaksanakan pemeriksaan dan persidangan, harus berasaskan independensi, keadilan, akuntabilitas, kepastian hukum, proporsionalitas, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, pemeriksaan dan persidangan harus dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Berikut alur pemeriksaan hingga persidangan bila ada Pegawai/Pimpinan/Dewas KPK yang melanggar kode etik:

kumparan post embed

Laporan

  • Setiap laporan yang masuk, akan disusun oleh Kelompok Jabatan Fungsional yang merupakan pejabat fungsional di Sekretariat Dewan Pengawas. Laporan itu harus memuat: identitas Pelapor; identitas Terlapor; waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran kode etik; bukti-bukti; dan uraian dugaan pelanggaran kode etik

  • Dewas memeriksa Laporan Hasil Klarifikasi yang disusun Kelompok Jabatan Fungsional. Pemeriksaan dilakukan dalam Rapat Pleno secara tertutup

  • Bila yang dilaporkan ialah salah satu anggota Dewas, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam Rapat Pleno itu

  • Bila laporan dinilai masih kurang dalam hal keterangan atau bukti, Dewas bisa memerintahkan Kelompok Jabatan Fungsional mencari kelengkapannya. Bila sudah lengkap, Dewas kembali membahasnya di Rapat Pleno

  • Dalam Rapat Pleno, Dewas akan menentukan tindak lanjut laporan itu, diteruskan atau dihentikan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat. Namun bila tak tercapai, maka dilakukan voting

  • Bila tidak cukup bukti, Dewas akan memberitahukan hal tersebut kepada Pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung Terlapor

  • Bila bukti mencukupi, laporan dibawa ke pemeriksaan di sidang etik. Status Terlapor akan menjadi Terperiksa

Persidangan

  • Bila laporan dinyatakan masuk dalam pemeriksaan sidang etik, Dewas akan membentuk Majelis. Terdiri dari Ketua dan Anggota Majelis

  • Untuk laporan pelanggaran yang diduga dilakukan Pegawai atau Pimpinan KPK, Majelis diisi oleh Dewas. Jumlahnya harus ganjil, antara tiga atau lima

  • Untuk pelanggaran yang diduga dilakukan Dewas KPK, maka akan dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang bersifat ad hoc. MKKE terdiri dari lima orang yang diisi oleh anggota Dewas yang bukan Terlapor, akademisi, serta praktisi hukum

  • Majelis akan menentukan hari persidangan. Terperiksa akan dipanggil melalui surat atau surat elektronik selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum sidang. Surat akan ditembuskan juga kepada atasan langsung Terperiksa

  • Bila dua kali dipanggil tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Terperiksa. Sidang dilakukan tertutup, kecuali saat pembacaan vonis

  • Terperiksa bisa didampingi seorang Pendamping. Pendamping itu boleh bertanya dalam persidangan

  • Sidang dilakukan seperti sidang pada umumnya. Majelis bisa menghadirkan Saksi dan/atau Pelapor untuk diperiksa

  • Terperiksa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan. Putusan akan diambil Majelis setelah Terperiksa mengajukan pembelaan

  • Sidang paling lama berlangsung selama 60 hari kerja

Putusan

  • Vonis diambil melalui musyawarah yang harus diambil secara pemufakatan bulat

  • Bila tetap tidak didapat, maka voting dilakukan. Bila tetap tidak didapatkan hasilnya, maka diambil putusan yang paling menguntungkan Terperiksa

  • Bila pelanggaran kode etik dinilai tak terbukti, Terperiksa diputus bebas. Amar putusan pun harus memuat pemulihan nama baik yang bunyinya, 'memulihkan hak terperiksa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya'

  • Bila pelanggaran kode etik dinilai terbukti, maka Terperiksa diputus bersalah dan dijatuhi sanksi

  • Putusan Majelis atau MKKE bersifat final dan mengikat

  • Bila Terperiksa ialah Pegawai KPK, eksekusi putusan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian

  • Bila Terperiksa ialah Deputi dan atau Sekretaris Jenderal maka eksekusi dilakukan Pimpinan KPK

  • Bila Terperiksa ialah Pimpinan KPK, eksekusi putusan dilakukan oleh Dewas

  • Bila Terperiksa ialah Anggota Dewas, eksekusi putusan dilakukan oleh Anggota Dewas lain

  • Pelaksanaan putusan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak salinan diterima dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terperiksa dan pejabat yang melaksanakan putusan, serta disampaikan kepada Dewan Pengawas

  • Setiap putusan Majelis atau MKKE diumumkan melalui Situs KPK selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterima

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona