Alur Pemeriksaan untuk Pegawai, Pimpinan, Dewas KPK yang Langgar Kode Etik

15 Mei 2020 16:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas KPK menerbitkan 3 aturan soal kode etik. Salah satunya mengatur soal mekanisme pemeriksaan hingga persidangan bila terjadi pelanggaran kode etik. Ketentuan ini berlaku untuk Pegawai, Pimpinan, serta Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK dalam melaksanakan pemeriksaan dan persidangan, harus berasaskan independensi, keadilan, akuntabilitas, kepastian hukum, proporsionalitas, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, pemeriksaan dan persidangan harus dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Berikut alur pemeriksaan hingga persidangan bila ada Pegawai/Pimpinan/Dewas KPK yang melanggar kode etik:

Laporan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Persidangan

ADVERTISEMENT

Putusan

ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona