Alur Pemeriksaan untuk Pegawai, Pimpinan, Dewas KPK yang Langgar Kode Etik

Dewan Pengawas KPK menerbitkan 3 aturan soal kode etik. Salah satunya mengatur soal mekanisme pemeriksaan hingga persidangan bila terjadi pelanggaran kode etik. Ketentuan ini berlaku untuk Pegawai, Pimpinan, serta Dewas KPK.
Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK dalam melaksanakan pemeriksaan dan persidangan, harus berasaskan independensi, keadilan, akuntabilitas, kepastian hukum, proporsionalitas, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, pemeriksaan dan persidangan harus dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Berikut alur pemeriksaan hingga persidangan bila ada Pegawai/Pimpinan/Dewas KPK yang melanggar kode etik:
Laporan
Setiap laporan yang masuk, akan disusun oleh Kelompok Jabatan Fungsional yang merupakan pejabat fungsional di Sekretariat Dewan Pengawas. Laporan itu harus memuat: identitas Pelapor; identitas Terlapor; waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran kode etik; bukti-bukti; dan uraian dugaan pelanggaran kode etik
Dewas memeriksa Laporan Hasil Klarifikasi yang disusun Kelompok Jabatan Fungsional. Pemeriksaan dilakukan dalam Rapat Pleno secara tertutup
Bila yang dilaporkan ialah salah satu anggota Dewas, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam Rapat Pleno itu
Bila laporan dinilai masih kurang dalam hal keterangan atau bukti, Dewas bisa memerintahkan Kelompok Jabatan Fungsional mencari kelengkapannya. Bila sudah lengkap, Dewas kembali membahasnya di Rapat Pleno
Dalam Rapat Pleno, Dewas akan menentukan tindak lanjut laporan itu, diteruskan atau dihentikan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat. Namun bila tak tercapai, maka dilakukan voting
Bila tidak cukup bukti, Dewas akan memberitahukan hal tersebut kepada Pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung Terlapor
Bila bukti mencukupi, laporan dibawa ke pemeriksaan di sidang etik. Status Terlapor akan menjadi Terperiksa
Persidangan
Bila laporan dinyatakan masuk dalam pemeriksaan sidang etik, Dewas akan membentuk Majelis. Terdiri dari Ketua dan Anggota Majelis
Untuk laporan pelanggaran yang diduga dilakukan Pegawai atau Pimpinan KPK, Majelis diisi oleh Dewas. Jumlahnya harus ganjil, antara tiga atau lima
Untuk pelanggaran yang diduga dilakukan Dewas KPK, maka akan dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang bersifat ad hoc. MKKE terdiri dari lima orang yang diisi oleh anggota Dewas yang bukan Terlapor, akademisi, serta praktisi hukum
Majelis akan menentukan hari persidangan. Terperiksa akan dipanggil melalui surat atau surat elektronik selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum sidang. Surat akan ditembuskan juga kepada atasan langsung Terperiksa
Bila dua kali dipanggil tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Terperiksa. Sidang dilakukan tertutup, kecuali saat pembacaan vonis
Terperiksa bisa didampingi seorang Pendamping. Pendamping itu boleh bertanya dalam persidangan
Sidang dilakukan seperti sidang pada umumnya. Majelis bisa menghadirkan Saksi dan/atau Pelapor untuk diperiksa
Terperiksa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan. Putusan akan diambil Majelis setelah Terperiksa mengajukan pembelaan
Sidang paling lama berlangsung selama 60 hari kerja
Putusan
Vonis diambil melalui musyawarah yang harus diambil secara pemufakatan bulat
Bila tetap tidak didapat, maka voting dilakukan. Bila tetap tidak didapatkan hasilnya, maka diambil putusan yang paling menguntungkan Terperiksa
Bila pelanggaran kode etik dinilai tak terbukti, Terperiksa diputus bebas. Amar putusan pun harus memuat pemulihan nama baik yang bunyinya, 'memulihkan hak terperiksa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya'
Bila pelanggaran kode etik dinilai terbukti, maka Terperiksa diputus bersalah dan dijatuhi sanksi
Putusan Majelis atau MKKE bersifat final dan mengikat
Bila Terperiksa ialah Pegawai KPK, eksekusi putusan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
Bila Terperiksa ialah Deputi dan atau Sekretaris Jenderal maka eksekusi dilakukan Pimpinan KPK
Bila Terperiksa ialah Pimpinan KPK, eksekusi putusan dilakukan oleh Dewas
Bila Terperiksa ialah Anggota Dewas, eksekusi putusan dilakukan oleh Anggota Dewas lain
Pelaksanaan putusan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak salinan diterima dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terperiksa dan pejabat yang melaksanakan putusan, serta disampaikan kepada Dewan Pengawas
Setiap putusan Majelis atau MKKE diumumkan melalui Situs KPK selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterima
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
