Dewas Terbitkan Kode Etik KPK: Tak Boleh Hedonis hingga Dilarang Sebarkan Hoaks

Dewan Pengawas sudah merampungkan aturan terkait Kode Etik KPK. Total ada 3 aturan yang dikeluarkan Dewas KPK. Aturan ini berlaku untuk Dewas, Pimpinan, serta Pegawai KPK.
"Harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).
Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Tumpak, pedoman itu diterbitkan dengan tujuan agar semua pegawai KPK bisa membentengi diri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun pergaulan sehari-hari.
"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apa pun," ujar Tumpak.
"Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa," sambung dia.
Tumpak berharap masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK. Dukungan masyarakat bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi.
Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat lima Nilai Dasar. Yakni, Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Setiap Nilai Dasar itu kemudian diturunkan dalam penjelasan yang lebih teknis.
Misalnya dalam hal Integritas, ada 28 poin yang termuat di dalamnya. Mulai dari menjaga rahasia pekerjaan hingga tidak menerima honor atau imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas. Bahkan, salah satu poinnya ialah soal gaya hidup hedonisme.
"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," bunyi aturan dikutip dari situs KPK.
Poin lain misalnya terdapat dalam Nilai Dasar Sinergi. Setiap pegawai KPK dilarang menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Tidak menyebarkan berita bohong dan/atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan," bunyi aturan itu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
