Aman Abdurrahman Sering Membahas Materi Tentang Seruan Jihad

6 Maret 2018 15:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka teroris  Aman Abdurrahman (Foto: Puti Cinintya  Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka teroris Aman Abdurrahman (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aman Abdurrahman, terdakwa bom Thamrin dan bom Kampung Melayu, sering memberikan kajian terkait materi tauhid. Eks Napi terorisme, Saiful Mutohir dalam kesaksiannya menerangkan bahwa Aman menganggap Pancasila adalah filsafat yang kafir.
ADVERTISEMENT
"Beliau (Aman) mengajarkan tauhid ini secara sistematis. Salah satunya hanya merujuk pada hukum Allah," ucapnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (6/3).
Ia juga menyebut, Aman menilai bahwa Indonesia merupakan negara yang tidak merujuk pada hukum Islam, sehingga Aman mengklaim Indonesia adalah negara yang kafir.
"Tidak merujuk pada hukum Allah negara ini adalah negara kafir, dia menjelaskan itu," tambahnya.
Sidang Aman Abdurahman di PN Jaksel  (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Aman Abdurahman di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
Aman, menurut Saiful, hanya memberikan sebuah materi terkait seruan jihad, tapi tidak menyuruh melakukan aksi teror. Oleh karena itu, dalam dakwahnya Aman menekankan masyarakat harus diberikan kesadaran dengan wacana yang jihad diberikan.
"Pada waktu itu karena memang beliau (Aman) belum mengetahui masalah ilmu persoalan berjihad jadi dia hanya wacana saja, katanya negara tidak merujuk pada hukum Allah. Beliau tekankan untuk memberikan kesadaran masyarakat dengan cara berdakwah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Saiful sendiri mengaku tak tahu menahu terkait jaringan Aman Abdurahman dengan para pimpinan ISIS di Suriah. Ia mengenal terdakwa hanya sebatas sebagai guru yang sering memberikan kajian jihad.
Dalam sidang perdana pada 15 Desember 2017, Jaksa Anita dalam dakwaanya menyampaikan kegiatan ceramah yang dilakukan terdakwa dihadiri oleh orang-orang yang akhirnya secara rutin mengikuti ajaran terdakwa. Oleh pengikutnya, lanjut Anita, terdakwa dianggap sebagai orang yang berani menyuarakan atau menyampaikan hal yang benar dan menjadi rujukan dalam kajian tauhid.
"Akibat kajian atau ajaran yang diberikannya tentang syirik akbar atau syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya mempunyai pemahaman dan terprovokasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar, karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah sehingga segenap aparaturnya patut diperangi," kata Jaksa Anita saat membacakan dakwaan.
ADVERTISEMENT