Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Aman Abdurrahman Tak Datang, Sidang Tuntutan Bom Thamrin Ditunda
11 Mei 2018 10:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan tuntutan otak teror Bom Thamrin dan Bom Kampung Melayu, Aman Abdurrahman, ditunda. Persidangan ditunda karena jaksa penuntut umum tak bisa menghadirkan Aman ke persidangan.
ADVERTISEMENT
“Mohon izin Yang Mulia, karena ada kendala teknis kami tidak bisa menghadirkan terdakwa,” ucap Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (11/5).
Namun jaksa tak merinci dengan pasti alasan Aman Abdurrahman tak bisa dihadirkan dalam persidangan ini.
Berkas tuntutan yang belum siap untuk dibacakan juga menjadi faktor ditundanya sidang tersebut. Sidang Aman Abdurrahman akan kembali digelar pada Jumat 18 Mei 2018.
“Kami juga belum siap melakukan tuntutan,” tambah jaksa.
Dalam dakwaannya, Aman Abdulrahman disebut sering melakukan ceramah rutin yang dihadiri sejumlah orang yang akhirnya secara rutin mengikuti ajaran terdakwa.
Oleh pengikutnya, Aman dianggap sebagai orang yang berani menyurakan atau menyampaikan hal yang benar dan menjadi rujukan dalam kajian tauhid.
ADVERTISEMENT
Akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syrik demokrasi, mengakibatkan para pengikutnya mempunyai pemahaman dan terprovokasi untuk melakukan tindakan radikal.
Aman menjadi nama yang paling sering disebut saat aksi teror yang dilakukan napi terorisme di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dalam tuntutannya, napi teroris meminta pada negosiator untuk dipertemukan dengan Aman, yang kebetulan juga ditahan di Rutan Mako Brimob, namun di kompleks rutan yang berbeda.