Amanda Polisikan Pengacara Perempuan A Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

4 April 2023 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA (kiri) di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA (kiri) di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Anastasya Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan pengacara perempuan AG, Mangatta Toding Allo, atas dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Amanda, Enita Adyalaksmita, membeberkan alasan pihaknya melaporkan pengacara AG. Menurut Enita, Mangatta telah melampaui kewenangan sebagai pengacara.
“Ini kan baru diduga gitu loh kaya kita melaporkan mereka kan kita duga mereka melakukan pencemaran nama baik yang paling tidak adalah pihak penyidikan, pengadilan yang nanti berproses terbukti atau tidaknya,” kata Enita kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (4/4).
“Kita laporkan memang pencemaran nama baiknya, tapi tidak menutup kemungkinan kita akan ke Krimsus melaporkan, kita mau proses juga Krimsusnya, yaitu UU ITE-nya, karena dari Mangatta ini ada di IG-nya, sekarang sudah dihapus lah sama dia,” sambungnya.
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Amanda telah diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporannya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, kuasa hukum Mario, dan AG.
ADVERTISEMENT
Amanda sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang mengadu ke Mario jika AG mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari mantannya, David Ozora.
"Agenda Amanda hari ini untuk BAP mengenai laporan kita tanggal 16 Maret [yang] melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya, sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya," kata kuasa hukum Amanda, Enita Adyalaksmita, di Polda Metro Jaya, Senin (27/3).