Amankan Aset Mbah Tupon, BPN Bantul Blokir Sertifikat Tanah yang Jadi Sengketa

29 April 2025 11:20 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor BPN Bantul, Tri Harnanto, di kantornya, Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor BPN Bantul, Tri Harnanto, di kantornya, Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul (BPN Bantul) akan memblokir internal sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon.
ADVERTISEMENT
Sertifikat itu tengah jadi sengketa karena beralih nama dari Tupon ke orang lain. Padahal Tupon tak menjualnya, tapi hanya berniat memecah sertifikat.
Tanah beserta rumah Tupon dan anaknya ini terancam dilelang bank karena diagunkan ke bank oleh orang yang tidak Tupon kenal.
"Yang jadi permasalahan di lokasi itu adalah SHM (nomor) 24451 seluas 1.655 meter persegi. Nah yang di mana saat ini sudah beralih kepemilikannya kepada seseorang berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah PPAT (notaris) di wilayah Bantul," kata Kepala Kantor BPN Bantul, Tri Harnanto, di kantornya, Selasa (29/4).
Tri mengatakan karena Tupon tidak merasa melakukan peralihan sertifikat dan keinginan Tupon hanya memecah sertifikat sejumlah langkah sudah ditempuh BPN Bantul.
ADVERTISEMENT
Pertama, mengumpulkan warkah-warkah atau dokumen terkait peralihan dan pelekatan hak tanggungan di bank.
"Ini sudah kita amankan warkah-warkah itu. Sewaktu-waktu nanti berdasarkan laporan dari pihak Mbah Tupon yang ke Polda DIY itu, kita dimintai untuk permohonan warkah dari pihak Polda," katanya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian di lapangan, Kantor BPN Bantul telah berkirim surat kepada Kanwil BPN DIY terkait permohonan rekomendasi untuk melakukan blokir internal. Selain itu pihak dari Tupon juga mengajukan blokir terhadap sertifikat ini.
"Kami minta rekomendasi dari Pak Kanwil karena untuk melakukan blokir internal memang dalam persyaratan blokir internal perlu pertimbangan atau rekomendasi pimpinan. Ini kami saat ini menunggu jawaban dari pihak Kanwil BPN DIY terkait rekomendasi," tuturnya.
ADVERTISEMENT

Blokir Internal Tanpa Batas Waktu

Dengan blokir internal ini, maka dapat membantu Mbah Tupon untuk sementara melindungi hak tanahnya sembari menunggu proses hukum di Polda DIY yang saat ini dalam tahap penyelidikan.
"Blokir internal ini berlaku sampai dengan permasalahan ini dianggap sudah tidak ada dampak lagi, sudah klir, seperti itu. Dalam hal ini kami membantu Pak Tupon lebih intensif karena nggak ada waktu (pembatasan blokir)," bebernya.
Tri mengatakan dirinya juga akan bersurat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bahwa obyek bidang tanah ini sedang dalam sengketa.
"Sehingga nanti KLKNL dalam melakukan proses lelang sudah mencermati terlebih dahulu terhadap objek bidang tanah tersebut," tuturnya.
Selain itu, BPN Bantul juga akan memanggil notaris terkait untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris.
ADVERTISEMENT

Apakah Tanah Tupon Bisa Kembali?

Tri mengatakan terkait hak akan kembali ke Tupon, saat ini BPN Bantul menunggu tindak lanjut penanganan Polda.
"Apabila ini memang diduga dan terbukti ada beberapa tindakan pidana. Maka nanti putusan dari pengadilan dan penegak hukum itu yang menjadi dasar proses pembatalan. Dan ini perlu disikapi di situ ada pihak ketiga, pihak bank. Hasil keputusan pengadilan seperti apa ya nanti kita mengikuti. Sebagai dasar pembatalan proses peralihan hak itu dasarnya harus ada putusan dari pengadilan yang bersifat cacat administrasi," tuturnya.

Kasus Mbah Tupon

Heri Setiawan (31), anak pertama Tupon, bercerita kasus ini bermula pada 2020 Tupon menjual sebagian tanahnya. Saat itu total tanah Tupon 2.100 meter persegi.
ADVERTISEMENT
Tupon menjual sebagian tanahnya, seluas 298 meter persegi, ke seseorang berinisial BR (Bibit). Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meternya.
Uang hasil penjualan tanah itu digunakan untuk membangun rumah Heri yang berada di barat rumah Tupon.
Selain menjual sebagian tanahnya, Tupon saat itu berinisiatif menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan dan gudang RT.
"Terus bapak inisiatif mengasih jalan akses 90 meter persegi. Kemudian, bapak ngasih gudang RT sebesar 54 meter persegi," kata Heri ditemui di rumahnya, Sabtu (26/4).
Singkat cerita, proses jual beli dan pecah sertifikat sudah rampung, tak ada kendala. Sertifikat tanah sisa seluas 1.655 meter persegi kembali ke Tupon.
Namun BR masih memiliki utang pembayaran tanah senilai Rp 35 ke juta ke Tupon.
ADVERTISEMENT
Saat itu sekitar 2021-an, BR menawarkan utangnya ke Tupon untuk dilunasi dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Tupon yang seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat dipecah menjadi jadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya.
"Ternyata yang terjadi malah balik nama atas nama IF. Dan diagunkan di bank senilai Rp 1,5 miliar," katanya.
Heri baru tahu sertifikat bapaknya berpindah nama setelah bank datang ke rumahnya. Bank datang pada 2024 dan terakhir 2025 untuk melakukan pengukuran.
Kasus ini telah Heri laporkan ke Polda DIY. Menurutnya ada lima terlapor dalam kasus ini yakni BR (pembeli tanah 298 meter persegi), TR (perantara BR), TRY (mengaku notaris), AR (notaris), dan IF (nama di sertifikat 1.655 meter persegi milik Tupon).
ADVERTISEMENT