Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri secara resmi menahan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Ia ditahan usai diperiksa sejak Selasa (26/1) malam.
ADVERTISEMENT
Ambroncius Nababan terancam hukuman penjara 6 tahun. Ia dijerat Pasal berlapis terkait undang-undang ITE, hingga diskriminasi etnis.
“Sudah ditahan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada kumparan, Rabu (27/1).
Ambroncius sendiri telah ditangkap pada Selasa (26/1) sore. Ia ditangkap di kediamannya secara paksa oleh penyidik.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ambroncius Nababan pada sebagai tersangka pada, Selasa (26/1) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
“Betul (jadi tersangka),” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan.