Ambroncius Nababan Ditahan

27 Januari 2021 9:49 WIB
Ketum Projamin Ambroncius Nababan (membawa kertas) meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Projamin Ambroncius Nababan (membawa kertas) meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri secara resmi menahan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Ia ditahan usai diperiksa sejak Selasa (26/1) malam.
ADVERTISEMENT
Ambroncius Nababan terancam hukuman penjara 6 tahun. Ia dijerat Pasal berlapis terkait undang-undang ITE, hingga diskriminasi etnis.
“Sudah ditahan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada kumparan, Rabu (27/1).
Ambroncius sendiri telah ditangkap pada Selasa (26/1) sore. Ia ditangkap di kediamannya secara paksa oleh penyidik.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ambroncius Nababan pada sebagai tersangka pada, Selasa (26/1) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
“Betul (jadi tersangka),” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan.