Amien Rais Sindir Polri di Sumpah Mubahalah Pengawal Rizieq

3 Maret 2021 16:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga 6 laskar pengawal Rizieq yang terlibat baku tembak lakukan Mubahala. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga 6 laskar pengawal Rizieq yang terlibat baku tembak lakukan Mubahala. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluarga 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam rangkaian baku tembak dengan polisi benar-benar melaksanakan sumpah mubahalah. Sumpah itu disaksikan mantan Ketua MPR Amien Rais secara virtual.
ADVERTISEMENT
Sumpah dibacakan oleh ayahanda Faiz, Syuhada, dan diikuti oleh keluarga pengawal lainnya. Keluarga sudah mengundang Polri untuk hadir dan sama-sama menyatakan sumpah tapi tidak datang.
“Sudah kita undang tak datang. Seperti permintaan kita kepada Allah, Allah (akan) memberikan laknat dunia dan akhirat,” kata Amien Rais, Rabu (3/3).
Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Amien menyakini 6 pengawal Rizieq yang tewas dalam kejadian itu merupakan korban penganiayaan. Mereka telah dizalimi sehingga harus meregang nyawa.
“Saya yakin sekali bahwa mereka yang teraniaya betul-betul objek kezaliman. Kita yakin semua bahwa doa kita dikabulkan Allah SWT,” ujar Amien.
Mantan Ketum PAN itu lalu menyinggung soal sumpah mubahalah yang dipilih keluarga sebagai bentuk kekecewaan terhadap hasil penyelidikan kasus ini. Dia mengatakan, sumpah ini lebih dikenal dengan Sumpah Pocong dan tidak diatur dalam hukum positif.
ADVERTISEMENT
“Ternyata ada istilah hukumnya teknisnya, sumpah pemutus,” pungkasnya.
Syuhada, Ayah Faiz Ahmad Syukur, salah satu pengawal Rizieq yang tewas. Foto: Youtube/@FRONT TV
Permintaan untuk melakukan sumpah mubahalah bukan pertama kali dilontarkan keluarga pengawal Rizieq. Saat diperiksa oleh Komnas HAM, Syuhada, sempat mengundang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melakukan sumpah mubahalah.
Syuhada mengatakan, dirinya yang tidak begitu paham hukum ingin melakukan hal sesuai dengan yang diajarkan dalam agama, dalam konteks ini menyelesaikan masalah dengan mubahalah.
"Untuk membuktikannya maka karena yang mengatakan waktu itu Kapolda mengatakan merekalah yang membunuh anak kami, kami tidak mengerti hukum, tapi ada satu hal yang kami pahami karena saya muslim untuk mengungkap kebenaran maka kita gunakan syariat Islam," kata Syuhada di Komnas HAM.
"Saya mengajak Kapolda Metro Jaya yang telah mengumumkan yang telah mengakui membunuh anak kami untuk membuktikan kebenaran, siapa yang salah siapa yang benar, siapa yang zalim siapa yang benar, maka saya mengajak secara syariat Islam karena agama saya Islam untuk bermubahalah," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Komnas HAM sudah melakukan investigasi. Hasilnya, pengintaian kepada rombongan Habib Rizieq sudah sesuai dengan perintah tugas.
Dalam perjalanannya, rombongan Habib Rizieq menyadari ada yang mengikuti. Para pengawal memisahkan menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama mengawal Rizieq sampai ke tujuan, sedangkan 2 mobil lainnya mengadang dan memperlambat laju pengintai yang ternyata merupakan polisi.
Mobil pengawal sebenarnya punya jarak yang cukup aman untuk pergi dan menghilangkan jejak. Tapi, mereka memilih menunggu dan aksi kejar-kejaran dan serempetan pun terjadi.
Kejar-kejaran di Karawang berujung baku tembak antara pengawal Rizieq dan polisi. Ada 2 pengawal Rizieq yang tewas dalam baku tembak itu.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Mobil pengawal akhirnya berhasil dihentikan di rest area KM 50. 2 pengawal yang tewas lalu dievakuasi. Lalu, polisi menggeledah mobil dan menemukan sejumlah senjata tajam dan 2 pistol.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu membawa 4 pengawal lainnya menuju ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dimasukkan ke satu mobil dengan kondisi tidak diborgol.
Menurut keterangan polisi, pengawal Rizieq mencoba merebut senjata polisi di tol. Akhirnya, mereka ditembak di mobil.
Komnas HAM lalu mengeluarkan rekomendasi. Kasus ini dibagi menjadi 2 peristiwa utama. 2 Orang tewas karena baku tembak, dan 4 orang tewas karena unlawfull kill dan masuk kategori pelanggaran HAM.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Polri untuk membawa kasus tewasnya 4 pengawal Rizieq ke pengadilan sehingga kasus ini bisa menjadi terang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sudah memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk segera menuntaskan kasus ini.