Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Anak Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Pengeroyokan Sekuriti
12 November 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sekuriti bernama Edi Mulyadi, buntut sengketa lahan seluas 500 meter persegi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (3/11).
ADVERTISEMENT
Terungkap, salah satu tersangka, yakni berinisial WR (34 tahun) merupakan anak Anggota DPRD Provinsi Banten dari fraksi NasDem, Djasmarni.
Sementara 4 tersangka lainnya adalah AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60).
Awal Mula Kasus
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengatakan kasus penganiayaan bermula saat pihak Djasmarni hendak membangun pagar di tanah tersebut, bermodal SHM yang dipegangnya.
Tapi kemudian Edi Mulyadi selaku sekuriti setempat melarangnya, dikarenakan tanah tersebut dimiliki oleh majikannya, Neneng Aisyah—dengan bukti AJB tahun 1994 silam.
"Ini adalah tanah sengketa, di satu bidang yang sama ada kepemilikan dua alas hak. Yang satu AJB tahun 1994 yang dasarnya hibah dari suaminya dan berdasarkan AJB itu tidak pernah diperjualbelikan. Di satu sisi pihak Bu Djasmarni memiliki SHM di bidang yang sama," ujar Dian.
ADVERTISEMENT
"Jadi seminggu sebelum kejadian (pengeroyokan) tanggal 27 Oktober 2024, dari pihak Ibu Djasmarni mau membuat pondasi pemagaran di tanah tersebut, tapi dilarang sekuriti karena tanah itu milik bosnya (Neneng Aisyah)," lanjut Dian.
Saat itu, kata Dian, sempat terjadi adu mulut antara pihak Djasmarni dengan Edi Mulyadi sehingga harus diredam dan dimediasi oleh anggota provost Polda Banten. Bahkan, pihak Djasmarni bersepakat menghentikan proses pemagaran hingga persoalan kepemilikan tanah selesai.
Akan tetapi, disampaikan Dian, kemudian pihak Djasmarni tetap nekat melakukan pemagaran kendati pertemuan dengan Neneng Aisyah belum dilakukan sehingga membuat Edi Mulyadi kembali menegur agar menghentikan pekerjaan tersebut.
Merasa tak terima, lanjut Dian, tersangka WR dan rekan-rekannya malah melakukan penganiayaan terhadap Edi Mulyadi menggunakan kayu dan parang sehingga membuat Edi Mulyadi harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat sejumlah luka yang dideritanya.
ADVERTISEMENT
"Terjadi cekcok mulut dan terjadilah perkelahian. Salah satu pelaku ini mengancam sekuriti dengan parang, ada yang memukul pakai kayu, ada yang pakai tangan, ada yang mencekik hingga terbanting," kata Dian.
Atas perbuatannya, kelima tersangka pun harus meringkuk di ruang tahanan Polda Banten guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.