Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Anak Bos Toko Roti jadi Tersangka Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara
16 Desember 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
George Sugama Halim alias GSH, anak bos toko roti yang menganiaya kasir tokonya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat pidana kasus penganiayaan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/12).
Ade mengatakan, George disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Dengan persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” jelasnya.
Namun belum diketahui apakah ia akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap GSH. Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka," jelas Ade.
George sendiri ditangkap di sebuah hotel yang berada di Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12) dini hari. Di sana ia sedang bersama keluarganya.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh George terhadap perempuan berinisial DAD (19) ini terjadi pada 17 Oktober 2024. DAD adalah karyawan di toko roti keluarga George yang berada di Cakung.
ADVERTISEMENT
Dalam potongan video yang beredar di media sosial, tampak George mengenakan kaus biru dan celana pendek tiba-tiba datang ke toko dan memarahi pegawai.
Dia terlihat melempar kursi kepada korban. Dia juga memaki pegawai lainnya. Tak lama, DAD tampak ditarik keluar dari area dalam toko dengan kondisi kepala berdarah.
Dari video itu juga terlihat pelaku sesumbar bahwa dia kebal hukum.