Anak Buah Plate Tiba-tiba Cabut Keterangan soal Setoran Uang, Apa Isi BAP-nya?

20 September 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo pada sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo pada sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo serta pemberian keterangan palsu di persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Walbertus tiba-tiba menyatakan pencabutan keterangan di BAP. Keterangan itu mengenai setoran uang untuk mantan Menkominfo Johnny Plate.
Pencabutan keterangan itu disampaikan langsung oleh Walbertus kepada Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. Yang kemudian membuat Fahzal geleng-geleng kepala.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa ada setoran Rp 500 juta setiap bulan kepada Plate. Uang itu dari Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo.
Kesaksian itu disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo Happy Endah Palupy. Bahkan pemberian uang itu dilakukan sebanyak 20 kali.
Happy mengaku mengambil jatah Rp 50 juta setiap pemberian. Kemudian Rp 100 juta diambil oleh rekannya, Dedi Permadi. Sehingga, menurut Happy ada Rp 350 juta yang diberikan kepada Plate.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diberikan oleh Happy untuk Plate melalui Walbertus. Nah, dalam BAP Walbertus menyatakan menerima uang tersebut. Namun belakangan, dia mencabut dan membantah penerimaan itu.
Hal ini yang membuat hakim tertawa heran. Sebab, Happy secara jelas menyatakan uang diserahkan ke Walbertus. Bahkan, Walbertus dalam BAP juga membenarkannya. Ia pun membubuhkan tanda tangan dalam BAP tersebut.
"Dalam pemeriksaan saya mengakui," kata Walbertus dalam sidang, Selasa (19/9).
"Iya, Saudara akui kan?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab dia.
Namun, dalam sidang, Walbertus tiba-tiba menyangkalnya. Tiba-tiba saja dia mengaku tak pernah menerima uang.
"Itu karena kekhilafan saya," ujar Walbertus.
Sidang kasus BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Saudara pikir-pikir laahhh. Pikir-pikir sebelum memberikan bantahan-bantahan itu," timpal hakim.
"Betul, Yang Mulia," ucap Walbertus.
ADVERTISEMENT
Hakim kemudian mengingatkan bahwa pencabutan keterangan dalam BAP tidak bisa serta merta dikabulkan. Harus ada alasan hukum yang kuat agar bisa dikabulkan.
"Itu murni kesalahan saya, kemarin itu memang situasinya memang saya merasa agak tertekan," kata Walbertus.
"Agak tertekan secara pribadi," imbuh dia.
Lantas, apa isi BAP yang kemudian dicabut oleh Walbertus itu?
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memimpin sidang kasus BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam sidang, hakim sempat membacakan potongan BAP tersebut.
"Kalau di sini Rp 200 juta Saudara akui, bulan Maret Rp 200 juta, ada lagi sejumlah ditransfer Rp 250 juta ke rekening Bank NTT, ada lagi ini keterangan Saudara semua, gimana? gimana Pak? gimana ini? Coba Saudara terangkan apa? Ini keterangan Saudara. Umpannya, 'apakah Saudara setiap bulan pernah menerima sejumlah uang sebesar Rp 200-350 juta?' Keterangan Saudara Nomor 22, lho, sejak bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022, dari Happy Palupy, merupakan kepala Bagian Tata Usaha pada Kementerian Kominfo terkait penyediaan proyek penyediaan BTS 4G Bakti, nih nomor 22: 'saya jelaskan, benar pernah menerima sejumlah uang sebesar Rp 200 juta sejak Maret 2021 sampai Oktober 2022 dari Happy Palupy yang merupakan Kepala TU Kemenkominfo di ruang kerja Saudari Happy Palupy, bahwa Saudari Happy hanya menyampaikan sumber tersebut dari Bakti, bahwa uang saya terima dalam goodie bag, selanjutnya saya serahkan langsung kepada tersangka Johnny G. Plate selaku Menkominfo. Itu, lho, Nomor 22 BAP-nya lho Pak," kata Fahzal.
ADVERTISEMENT
Meski terus dicecar, Walbertus tetap berkukuh mencabut keterangannya itu. Dia mengatakan keterangan kepada penyidik tersebut tidak benar. Dia mengaku tak pernah menerima uang.
Hakim sempat mengingatkan konsekuensi pidana bagi saksi yang memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Ancaman hukumannya bahkan hingga 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Kekhilafan saya, mohon maaf," ujar Walbertus.
"Bukan masalah khilaf dan tidak khilaf. Saudara kan bukan anak kecil lagi," timpal hakim.
"Keterangan yang saya sampaikan di poin 22 BAP saya itu mohon izin saya cabut karena tidak sesuai dengan yang terjadi," sambung Walbertus.
Hakim kemudian membacakan keterangan lain dalam BAP Walbertus. Namun masih terkait setoran uang untuk Johnny Plate.
Dalam BAP, penyidik menanyakan dugaan Walbertus pernah menyerahkan uang dalam kardus untuk Plate. Uang berasal dari Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama.
ADVERTISEMENT
"Ini nomor 23, [Pertanyaannya] 'Apakah Saudara pernah menerima uang dalam kardus yang diserahkan Windi purnama untuk diserahkan kepada siapa?'. [Dijawab] 'Saya jelaskan bahwa saya pernah menerima kardus yang diserahkan Windi, diserahkan di kontrakan saya di Pengadegan sekitar tahun 2022, seingat saya lebih dari 1 kali, saya lupa waktu persisnya, Windi menyampaikan kepada saya ini titipan tolong disampaikan kepada Bapak yakni Johnny Gerard Plate bahwa saya menduga isi kardus tersebut adalah uang, selanjutnya kemudian kardusnya saya antarkan dan serahkan ke Johnny Gerard Plate di rumah pribadinya'. Ini keterangan Saudara juga? enggak benar juga?" papar hakim.
"Enggak benar," jawab Walbertus.
"Terserah Saudara lah, ya," ujar hakim sambil tersenyum.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan pertanyaan kepada terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Hakim kemudian membacakan keterangan lain dalam BAP Walbertus. Kali ini terkait dengan pembayaran sejumlah belanja Johnny Plate.
ADVERTISEMENT
"Apakah Saudara pernah diminta Happy membantu dalam membayar biaya jahit baju pembayaran kartu kredit, pembayaran biaya berobat, maupun pembayaran pembelian Hp tersangka Johnny Gerard Plate? [Dijawab] Bahwa memang benar saya pernah ke Plaza Senayan untuk melakukan pembayaran jahit baju tempatnya di tailor'. Enggak benar juga?" papar hakim.
"Kalau ini benar, tapi untuk pembayarannya itu sumbernya dari Pak menteri," kilah Walbertus.
Momen Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang ditangkap Kejagung usai bersaksi di sidang BTS Kominfo, Selasa (19/9/2023). Foto: Kejagung
Usai persidangan pada Selasa kemarin itu, Walbertus langsung ditangkap penyidik Kejagung. Dalam waktu 1x24 jam, Walbertus langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Walbertus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto pasal 35 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT