Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Anak kedua Bupati Majalengka Irfan Nuralam ditetapkan sebagai tersangka usai menembak kontraktor Panji Pamungkasandi di Ruko Hana Sakura, Kabupaten Majalengka, Minggu (10/11) malam.
ADVERTISEMENT
Akibat peristiwa itu, Panji mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri hingga mendapat enam jahitan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka ini didasarkan hasil penyidikan dengan memintai keterangan dari saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 oleh penyidik, ya," kata Trunoyudo melalui sambungan telepon, Kamis (14/11).
Truno menyebut, Irfan disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat mengenai penggunaan senjata api. Dia pun mengatakan, Irfan telah dipanggil menghadap penyidik besok.
Dengan demikian, keputusan Irfan ditahan atau tidak akan ditentukan besok."Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak lihat penyidik bagaimana," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Panji mengaku mendatangi Kabupaten Majalengka untuk menagih utang yang belum dibayarkan oleh Irfan senilai Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Setibanya di sana, dia justru mengalami penganiayaan hingga telapak tangan kirinya mendapat enam jahitan. Selain itu, beberapa pegawainya yang turut serta menderita luka lebam.