Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi kejadian sekitar Sabtu lalu 18 Juli Pukul 22.00 WIB malam, depan rumah makan Sambel Kanjeng daerah Bojonggede. Korbannya adalah AR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (3/8).
Selain mereka berdua, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial MI. Selain itu, polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya berinisial BC dan AB. Keduanya masih merupakan komplotan A.
"Karena mereka biasa bersama-sama. Tapi pelaku utamanya adalah anak di bawah umur inisial A," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Komplotan Begal yang Kerap Ancam Korban Pakai Celurit
Yusri mengatakan, aksi komplotan A ini terbilang sadis, karena selalu membawa celurit setiap beraksi. Senjata tajam itu akan dikalungkan ke korbannya sembari meminta harta benda korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru dua kali bertindak kriminal itu. Tapi polisi tak percaya begitu saja, pengakuan itu masih akan diselidiki lebih jauh.
A dan teman sebayanya diproses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak. Sementara MI sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP ancamannya 4 tahun penjara.
"Ada dua tersangka yang di bawah umur. Karena anak di bawah ada proses peradilannya sendiri," jelas Yusri.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT