Anak di Bawah Umur Jadi Otak Begal di Bojonggede, Bogor

3 Agustus 2020 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap begal yang kerap beraksi di wilayah Bojonggede, Bogor. Komplotan begal itu dipimpin seorang anak di bawah umur berinisial A.
ADVERTISEMENT
A ditangkap bersama teman sebayanya yang juga terlibat dalam tindak kriminal ini. Namun polisi tak menjelaskan inisial teman A. Penangkapan komplotan ini bermula dari kejadian begal pada 18 Juli lalu di Bojonggede, Bogor.
"Jadi kejadian sekitar Sabtu lalu 18 Juli Pukul 22.00 WIB malam, depan rumah makan Sambel Kanjeng daerah Bojonggede. Korbannya adalah AR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (3/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selain mereka berdua, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial MI. Selain itu, polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya berinisial BC dan AB. Keduanya masih merupakan komplotan A.
"Karena mereka biasa bersama-sama. Tapi pelaku utamanya adalah anak di bawah umur inisial A," kata Yusri.
ADVERTISEMENT

Komplotan Begal yang Kerap Ancam Korban Pakai Celurit

Yusri mengatakan, aksi komplotan A ini terbilang sadis, karena selalu membawa celurit setiap beraksi. Senjata tajam itu akan dikalungkan ke korbannya sembari meminta harta benda korban.
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Kepada polisi, tersangka mengaku baru dua kali bertindak kriminal itu. Tapi polisi tak percaya begitu saja, pengakuan itu masih akan diselidiki lebih jauh.
A dan teman sebayanya diproses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak. Sementara MI sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP ancamannya 4 tahun penjara.
"Ada dua tersangka yang di bawah umur. Karena anak di bawah ada proses peradilannya sendiri," jelas Yusri.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT