Anak di Bawah Umur Jadi Otak Begal di Tangerang, Nekat Bacok Korban
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anak itu membacok korbannya yang berinisial AH. Ia tega melakukan hal tersebut lantaran korban menolak menyerahkan barang berharganya.
"Ini yang kemudian (pelaku) lakukan pembacokan kepada korban. Kemudian tinggalkan tinggalkan korban di situ saja dan membawa seluruh barang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (11/10).
Semakin miris karena ternyata tindak kriminal itu bukan yang pertama di lakukan pelaku. Sebab kata Yusri pelaku merupakan seorang residivis.
"Tersangka eksekutor atau captain-nya dia residivis kasus sama," kata Yusri tanpa menyebut kapan kejahatan sebelumnya dilakukan tersangka.
Tersangka di bawah umur berhasil ditangkap di Jakarta Pusat. Selain dia polisi juga menangkap tersangka lainnya yang ikut membantu kejahatan tersebut sebagai joki yaitu S alias P.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 9 tahun.