Anak Diruwat hingga Tewas: Dalih Dukun Soal Genderuwo dan Uang Rp 6 Juta

Tragis, apa yang dialami A, anak yang diruwat hingga tewas. Anak perempuan berusia 7 tahun asal Temanggung, Jawa Tengah ini tewas karena diruwat atas perintah dukun.
Kasus tewasnya A ini baru terungkap setelah kakek korban dan bibinya mencari tahu keberadaan A, yang selama 4 bulan tak ada kabar.
Hingga di momen Idul Fitri sang kakek memaksa orang tua A menunjukkan keberadaan cucunya. Awalnya, orang tua A yang sudah menjadi tersangka menolak.
Sang kakek tak patah arang, dia melapor ke perangkat desa. Hingga akhirnya perangkat desa memaksa pasangan suami istri M dan S untuk menunjukkan keberadaan bocah A.
Kaget bukan kepalang, sang kakek tak bisa berkata apa-apa melihat sang cucu sudah tak bernyawa di atas kasur di dalam kamarnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5), ruwatan yang dilakukan orang tua korban atas saran dukun menjadi pangkal musabab tewasnya A.
"Setelah kita datangi TKP dan periksa kedua orang tua korban, mereka memberikan keterangan sudah melakukan penganiayaan bersama-sama dengan dua orang lain, yang kita amankan di rumahnya masing-masing," beber Setyo.
Setyo menjelaskan, tersangka dukun H dengan dibantu asistennya, rupanya bukan kali ini melakukan ritual ruwat pada korban. Sebelumnya juga dilakukan, dengan alasan korban memiliki titisan genderuwo sehingga nakal.
"Dukun memberi tahu bahwa anaknya merupakan titisan genderuwo yang mana apabila dibiarkan nanti tumbuh besar bisa meresahkan warga. Mereka yakin dan mengikuti anjuran atau masukan dari dukun," urai dia.
Alasan genderuwo ini dicurigai hanya dalih dukun H untuk mencari duit dari orang tua korban. Selama ini keterangan dari tetangga, korban ini pintar mengaji dan memang aktif bergaul.
"Dari hasil konsultasi antara si orang tua dengan dukun ini, sudah memberikan beberapa uang walaupun jumlahnya tidak sama setiap saat dengan kurun waktu dari kejadian sampai kemarin informasi yang kita dapatkan sudah terkumpul Rp 6 juta lebih," tutup Setyo.
Para tersangka sudah ditahan di Polres Temanggung. Mereka dijerat dengan pidana UU Perlindungan Anak.
