Anak Ketua DPRD Badung Divonis Hukuman Rehabilitasi karena Kepemilikan Ganja

3 Agustus 2022 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis rehabilitasi enam bulan terhadap Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 236 gram. Ia merupakan anak Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali I Putu Parwata.
ADVERTISEMENT
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Gede Gatot Hariawan mengatakan, vonis sudah dibacakan dalam sidang online, Selasa (1/8) kemarin.
"Sudah divonis terdakwa rehab enam bulan,"katanya saat dihubungi, Rabu (2/8).
Vonis ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim supaya terdakwa dijatuhi pidana berupa enam bulan rehabilitasi karena terbukti melanggar Pasal 127 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gatot menuturkan, salah satu pertimbangan hakim untuk menghukum terdakwa menjalani rehabilitasi karena alasan terdakwa mengkonsumsi ganja. Yakni, untuk menahan rasa sakit karena memiliki riwayat operasi medis pada bagian tempurung kepala.
"Alasannya kan karena obat yang dikasih dokter hilang, apa namanya penghilang nyeri itu. dia kesakitan terus terapi pakai itu (ganja) dia bisa lebih lama menahan rasa sakit itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Terhadap vonis ini, Gatot mengatakan pihaknya masih menunggu respons dari penasihat hukum terdakwa. JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menempuh upaya banding atau menerima putusan hakim tersebut.
"Itu kan vonisnya confirm dengan tuntutan Jaksa. Kita melihat ininya dari mereka [penasihat hukum terdakwa] terima atau bagaimana. kalau mereka terima kita terima," kata dia.
Dalam keterangan Polresta Denpasar, terdakwa sebelumnya ditangkap atas kepemilikan ganja dengan barang bukti seberat 459 gram. Gatot mengatakan, barang bukti tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik teman terdakwa yang masih DPO.
"Temannya yang punya itu, yang DPO ada temannya yang punya bukan di tempatnya (barang bukti ditemukan), kalau jalan ceritanya seperti itu)," katanya.
Kasus ini bermula pada saat polisi menangkap seorang anggota TNI berinisial IPSA (terdakwa dalam berkas terpisah) di Denpom IX 3 Denpasar) di Jalan Alam Sari, Kota Denpasar, Sabtu (14/5).
ADVERTISEMENT
Dari tangan IPSA, polisi menemukan barang bukti ganja berat bersih 236 gram. IPSA mengaku sebagai orang suruhan terdakwa dan barang terlarang tersebut merupakan milik terdakwa.
Polisi lalu menangkap terdakwa di rumahnya. Polisi juga menemukan satu buah klip berisi ganja seberat 3 gram di kamar terdakwa. Terdakwa mengaku ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dan untuk dikonsumsi sendiri.