Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anak Komut Bank Jatim Mengaku Dipukuli Oknum Polisi Berinisial LV di Holywings
6 Juni 2022 19:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan menimpa Bryan Yoga Kusuma. Anak dari Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto ini menjadi korban penganiayaan di Holywings Yogya di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (4/6) dini hari. Dia diduga dianiaya sejumlah orang termasuk oknum polisi.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, Propam Polda DIY telah memanggil belasan anggota Polres Sleman. Dari hasil pemeriksaan ada dua anggota Polri berpangkat perwira yang diduga melakukan pelanggaran, yaitu LV dan AR.
Kuasa hukum BryanYoga, Duke Arie Widagdo, menjelaskan bahwa dari keterangan kliennya, oknum polisi berinisial LV melakukan pemukulan baik di Holywings maupun Polres Sleman.
"Menurut keterangan klien kami Mas Bryan, memang betul jadi LV ikut melakukan penganiayaan saat di depan Holywings maupun pada saat di Polres Sleman juga ikut melakukan pukulan. LV anggota polisi," kata Duke Arie di Yogyakarta, Senin(6/6).
Sementara terkait polisi yang berinisial AR, Duke Arie mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari Bryan tentang apa saja yang dilakukan AR.
"AR belum dapat informasi dari Bryan," bebernya
ADVERTISEMENT
Ponsel Sempat Disita
Duke Arie juga mengatakan bahwa ponsel Bryan juga sempat disita oleh LV. Oknum polisi itu sempat minta ganti rugi ke Bryan apabila sampai ada mobil di parkiran Holywings ada yang rusak.
"Ganti rugi sempat terlontar, jika ada kendaraan yang rusak di depan Holywings, maka akan dimintai ganti rugi ke Bryan. Makanya kita agak kaget. Ada saksi Aprio dan juga Albert (teman Bryan) di situ," katanya.
Pihak keluarga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memeriksa dua oknum polisi ini. Pihak keluarga meminta kedua oknum itu disanksi secara etik dan pidana.
ADVERTISEMENT
13 Polisi Diperiksa
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, terkait kasus ini ada 17 orang yang diperiksa, 13 di antaranya adalah polisi. Dari 13 polisi tersebut, ada 2 polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Kemarin pada hari Minggu sudah dilaksanakan gelar setelah para pemeriksa di Propam mengadakan pemeriksaan. Dari hasil gelar itu ada dua kesimpulan sementara bahwa ada dua orang anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian tersebut," kata Yuli ditemui di Polda DIY, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
Sementara anggota Polri yang lain belum dijelaskan perannya apa terkait kasus penganiayaan ini. Termasuk, dalam rangka apa mereka berada di Holywings pada saat kejadian.
"Sehingga nanti ke depan yang bersangkutan akan segera dilakukan sidang agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan porsi sesuai dengan tingkat kesalahan yang sudah dilakukannya," katanya.
Ancaman di Kode Etik Polri
Dijelaskan bahwa ada sejumlah ancaman di kode etik Polri. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat maka bisa dipecat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemberhentian dengan hormat (PDH). Jika pelanggarannya diketahui tidak terlalu berat maka bisa disanksi demosi.
"Untuk di kode etik profesi ancaman paling berat adalah nanti yang bersangkutan bisa dilakukan pemberhentian dari anggota Polri. Nanti apakah yang bersangkutan di PTDH atau hukuman yang lainnya misalnya demosi atau minta maaf atau yang lainnya nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi sudah akan bisa laksanakan," tegas Yuli.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung, pelanggaran apa yang dilakukan kedua anggota itu, Yuli mengatakan hal itu masih dalam penyelidikan propam. Yang jelas, kedua anggota ini berada di Holywings saat kejadian.