Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anak KS Bunuh Ayah Sendiri di Jaktim, Tertangkap Usai Dijebak Polisi
24 Juni 2024 17:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap anak KS (17) yang membunuh ayahnya sendiri, S (55) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Usai membunuh, remaja itu kemudian kabur dari lokasi pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah jenazah S ditemukan, polisi kemudian menjebak KS untuk datang ke lokasi.
Bagaimana caranya?
Saat diamankan, KS mengaku tak tahu menahu perihal kematian sang ayah. Namun setelah diperiksa, ia pun akhirnya mengakui.
"Diamankanlah tersangka di sebelah TKP toko perabot itu karena tersangka saat itu dengan alasan dapat informasi bapaknya meninggal akhirnya datang diinterogasi, ya tersangka mengaku," sebut Ade.
"Berdasarkan informasi dari penyidik seperti itu, dia berpura-pura tidak tahu alasan (ayahnya meninggal). (Ia mengaku) mendapat informasi dari temannya bahwa bapaknya meninggal," sambungnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan warga, proses penangkapan anak KS terjadi usai dia mendapatkan kabar ayahnya masih hidup.
ADVERTISEMENT
Anak KS dan adiknya saat itu sudah tidak ada di rumah, akan tetapi dari keterangan warga, mereka tidak pergi bersama-sama. Sang adik menggunakan ojek online, sementara KS kabur menggunakan sepeda motor sang ayah.
Melalui teman KS, polisi mendorong remaja itu untuk melihat kondisi ayahnya yang disebut masih hidup.
"Oh dipancingnya itu bapaknya masih hidup. Bapaknya belum meninggal, tapi kritis. Akhirnya dia ke sini," ujar warga pedagang es jeruk peras di dekat lokasi kejadian.
Sementara menurut Sukmaroso (55), usai dipancing seperti itu, Anak KS (17) dan Adiknya P (16), pulang berboncengan dengan motor ayahnya yang sempat dibawa kabur KS. Polisi sudah menunggu mereka di lokasi.
"Iya dipancing ke sini. Polisi di ujung-ujung udah standby. Bapaknya katanya sakit, padahal bapaknya udah dikubur. Sama adiknya boncengan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Anak KS sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KS mengakui perbuatan sadisnya pada polisi dengan alasan karena sakit hati disebut sebagai anak haram hingga karena pernah mendapat tindak kekerasan dari sang ayah ketika dimarahi.
Sementara menurut keterangan warga, kemarahan sang ayah itu terjadi karena tersangka diduga mencuri kartu ATM dan buku tabungan.