Anak Perusahaan KoinWorks Laporkan Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 365 M

20 November 2024 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang merupakan anak perusahaan aplikasi pinjaman online KoinWorks, melaporkan seorang pria berinisial MT terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Pelapor mengaku merugi hingga ratusan miliar rupiah.
"Tanggal 3 Oktober 2024, kami menerima laporan dari Saudara BAA. BAA ini adalah mewakili korban ya, nama korbannya ini PT Lunaria Annua Teknologi atau LAT, terlapornya adalah Saudara MT, Saudara MT dan kawan-kawan, selaku direktur di sebuah CV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Ade menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, terlapor menjadi penjamin dari 279 orang dan meminjam uang senilai total Rp 365 miliar.
Namun, uang yang telah dipinjamkan itu tak kunjung dikembalikan oleh pelapor.
"Terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjut, kata Ade, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
MT dilaporkan melanggar Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan, 378 KUHP terkait Penipuan, 372 KUHP terkait Penggelapan, dan Pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pendalaman dimulai dari pelapor, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor. Kemudian meneliti barang bukti yang disampaikan oleh pelapor," kata dia.