Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Anak tiri aktivis Sri Bintang Pamungkas bernama Lea diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, Lea merupakan pemakai aktif narkoba jenis sabu sekaligus pengedar dalam satu tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Lea ditangkap usai pengembangan kasus penangkapan terhadap tersangka lain berinisial FA. Keduanya ditangkap pada waktu bersamaan namun beda lokasi, pada Sabtu, 15 Juni 2019 di Cibubur, Jakarta Timur.
“Jadi pada hari ini kami mengamankan 2 orang. Salah satunya inisial FA dan HHY alias L. Yang pertama kita amankan FA, ada barang bukti 0,49 gram, yang sudah digunakan estimasi 1 gram,” ucap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Iqbal mengatakan dari kediaman Lea, di wilayah Cibubur, Jakarta Timur polisi menyita satu buah alat hisap sabu dan timbangan digital. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula saat adanya informasi maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pihaknya membutuhkan waktu beberapa hari untuk menangkap kedua tersangka.
ADVERTISEMENT
Iqbal juga menegaskan, Lea merupakan putri Sri Bintang Pamungkas. Saat Lea ditangkap, disaksikan oleh Sri Bintang .
“Pada diamankan betul di kediaman. Kita tanya langsung ini adalah putrinya, ibunya juga sudah datang,” kata Iqbal.
Kepada polisi, Lea mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinsial D yang kini statusnya masih buron. Lea juga sudah menjual sabu sebanyak 3 kali kepada FA dengan harga Rp 1 juta per satu gramnnya.
“Tapi yang baru dibayarkan FA baru Rp 800 ribu ke L,” ujarnya.
Iqbal menjelaskan kenapa kasus tersebut baru dipublikasikan. Menurutnya, saat itu Lea mengalami sakit hingga harus dirawat di rumah sakit. Meski begitu ia tak mengatakan detail Lea terjangkit penyakit apa.
ADVERTISEMENT
Saat dihadapkan ke awak media Lea harus dibawa dengan menggunakan kursi roda.
“Tersangka sempat dilarikan ke rumah sakit saat ini kondisinya sudah baik jadi bisa memberikan keterangan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.