Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Putri tiri aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap polisi karena terbukti memakai dan menggunakan narkoba. Lea terbukti mengedarkan barang haram itu ke beberapa temannya, salah satunya adalah FA yang ditangkap bersamaan dengannya.
ADVERTISEMENT
Saat dibawa ke depan awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Lea yang menggunakan kursi roda itu tampak bingung. Dengan menggunakan penutup wajah dan baju tahanan ia beberapa kali berusaha menahan tangis.
Sebelum digelar jumpa pers kasus penyalagunaan narkoba, Lea menyatakan penangkapannya tak ada kaitan dengan politik. Entah apa yang ia maksudkan. Tak lama berselang ia kembali digiring masuk oleh anggota polisi ke dalam.
“Ini enggak ada urusannya ya mestinya sama politik,” kata Lea di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Lea ditangkap pada Sabtu 15 Juni 2019 di kediaman Sri Bintang Pamungkas di Cibubur, Jakarta Timur. Sebelum menangkap Lea, polisi lebih dulu menangkap FA. FA membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Namun, ia baru membayar senilai Rp 800 ribu rupiah. Kepada polisi, Lea mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinsial D yang kini statusnya masih buron.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.