Anak Tak Punya NIK Didorong Dapat Vaksin Corona

21 Juli 2021 22:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vaksinasi anak di Assembly Hall Jakarta Convention Center. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Vaksinasi anak di Assembly Hall Jakarta Convention Center. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Alumni Kanisius Menteng 64 menyelenggarakan vaksinasi untuk anak-anak panti asuhan melalui Majelis Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah dan Forum Nasional LKSA PSAA dalam rangka Hari Anak Nasional 2021. Kegiatan ini berlangsung di Assembly Hall Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Minggu (20/7).
ADVERTISEMENT
Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak, mendorong anak yang tidak memilik NIK agar tetap diberi vaksin virus corona.
"Jadi tidak lagi ada alasan, kalau anak yang tidak diketahui orang tuanya, ayah ibunya, tidak bisa di bikin akta lahir, itu salah, itu dulu. Menurut data yang kami catat cukup tinggi ya, anak anak yang meninggal karena COVID, kita prihatin, jadi kita ini zero tolerance lah terhadap kekerasan anak dan anak yang terpapar dengan COVID," kata Robert dalam keterangannya, Senin (21/7).
Sementara itu Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra mengatakan, anak yang dalam perlindungan khusus, baik di panti asuhan, anak jalan dan dari orang tua yang tidak mampu mengasuh mereka bisa segera mendapat haknya untuk divaksin.
ADVERTISEMENT
"Oleh sebab itu tentu ke depan, kita berharap sesuai Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 44 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk juga masyarakat, wajib menyelenggarakan kesehatan yang komperhensif pada anak anak kita. Baik dengan cara promotif, preventif, kuratif dan termasuk juga rehabilitatif," kata Jasra.
"Karena anak anak kita jumlahnya cukup banyak, sepertiga dari jumlah penduduk yang berjumlah 84 juta. Kita berharap anak anak usia 12 sampai 17 tahun yang jumlahnya 26 juta bisa segera di vaksin. Jadi ini pekerjaan sangat luar biasa. Begitupun anak di bawah umur 12 tahun, yang tidak di vaksin punya hak yang sama, untuk segera mendapatkan vaksin, meski belum ada," tambahnya.
Vaksinasi COVID-19 dosis pertama untuk anak binaan di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Klender milik Pemprov DKI Jakarta, Foto: Pemprov DKI Jakarta
Terpisah, Manajer Advokasi Wahana Visi Indonesia Junito Drias, menyebut NIK memang menjadi persoalan akuntabilitas penyelenggaraan Vaksin karena ini terkait anggaran negara.
ADVERTISEMENT
Drias menyarankan penyelenggara vaksin agar dapat bersurat kepada Kemen PPPA agar meminta Kemendagri dan Kemenkes memberi solusi atas vaksinasi anak tanpa NIK.
Kemendagri, dalam hal ini Disdukcapil, membuka pos bantuan di tempat penyelenggaraan vaksinasi untuk layanan NIK.
"Kemenkes bisa memperlunak syarat vaksinasi bagi anak, yaitu bisa menggunakan surat keterangan bagi anak tanpa NIK. Seperti surat dari RT/RW, surat dari sekolah, surat dari panti atau lembaga atau organisasi, atau registrasi melalui nomor handphone," kata Drias.
"Atau bukti yang dimiliki anak yang lain seperti ijazah. Sehingga para Vaksinator dan para dokter di lokasi penyelenggaraan vaksin tidak perlu dipusingkan dengan persoalan syarat administrasi vaksinasi," ujarnya.