Anak yang Gugat Ayah Kandung di Bandung: Saya Minta Maaf Pak, Saya Punya Dosa

26 Januari 2021 14:32 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara digugat anak keduanya berkaitan dengan kasus sengketa lahan di Bandung.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara digugat anak keduanya berkaitan dengan kasus sengketa lahan di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Deden menggugat ayahnya yang berusia 85 tahun, RE Koswara, secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Usai persidangan dengan agenda penunjukan mediator, Deden mengungkapkan permohonan maaf kepada Koswara karena telah berdosa. Tergugat dan penggugat telah sepakat untuk bermediasi dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Pak, saya minta maaf, saya punya dosa, dan saya punya mungkin orang tua itu lebih sayang pada saya, dan saya juga lebih sayang," kata Deden, Selasa (26/1).
Deden menambahkan, dia menyayangi ayahnya karena telah menyekolahkannya hingga jadi seperti sekarang. Deden diketahui membuka toko kelontong di lahan yang jadi objek sengketa.
"Saya minta maaf kalau saya benar-benar salah soalnya ini saya sayang sama orang tua. Benar-benar sayang dari lubuk hati. Saya sayang benar sama orang tua karena orang tua itu menyekolahkan saya sampai saya seperti ini," ucap dia.
Sesi mediasi oleh pengadilan ini bakal dimediasi oleh mediator. Mediasi dilakukan dalam rentang 30 hari. Pada persidangan tanggal 3 Maret, majelis hakim bakal mendengarkan keterangan dari mediator atas mediasi yang dilakukan.
Deden anak dari RE Koswara. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Gugatan bermula ketika tanah seluas 3 ribu meter milik Koswara sebagiannya disewa oleh Deden untuk dijadikan toko. Namun, tanah itu diputuskan Koswara tak lagi disewakan dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi pada para ahli waris.
ADVERTISEMENT
Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah itu, tapi mendapat penolakan. Deden lalu memperkarakan ayahnya.
Deden meminta Koswara membayar uang senilai Rp 3 miliar apabila dia diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, Deden meminta ganti rugi materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: