Anak yang Laporkan Ibu 72 Tahun ke Polisi di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

23 Desember 2021 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rodiah ibu 72 tahun di Bekasi yang dilaporkan anaknya ke polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rodiah ibu 72 tahun di Bekasi yang dilaporkan anaknya ke polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus lima orang anak di Bekasi laporkan ibunya yang berusia 72 tahun bernama Rodiah akibat sengketa dan dugaan penggelapan sertifikat tanah?
ADVERTISEMENT
Kelima anak Rodiah itu bernama Sonya Susilawati, Syarif Fadillah, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana. Kini 2 dari 5 anak Rodiah itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, mengatakan mereka yang ditetapkan tersangka adalah Sonya dan Syarif Fadillah.
Menurut Siwi, Sonya dan Syarif ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan pada tahun 2019. Pada saat itu, mereka bertengkar terkait warisan sertifikat tanah dan melempar kaca mobil Rodiah hingga pecah.
"Bahwa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara atas nama Sonya Susilawati dan Syarif Fadillah," Siwi, Kamis (23/12).
Siwi mengatakan Sonya dan Syarif dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya dimungkinkan untuk dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
Kasus perseteruan Rodiah dengan anak-anaknya ini tak kunjung selesai. Sebelumnya, mereka berupaya mediasi, namun gagal.
Polisi hingga saat ini belum mengusut laporan anak Rodiah karena dianggap masih bisa dimediasi. Belum juga laporan diusut, Rodiah melaporkan anaknya atas dugaan pengerusakan mobil.