Anaknya di SMA Gonzaga Tak Naik Kelas, Ibu Gugat Guru ke Pengadilan

29 Oktober 2019 20:46 WIB
comment
38
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Siswa SMA. Foto: Antara/M. Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Siswa SMA. Foto: Antara/M. Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Kekecewaan karena anaknya tak naik kelas membuat Yustina Supatmi menggugat secara perdata 4 orang ke Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).
ADVERTISEMENT
Empat orang yang digugat ialah Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Yustina menggugat para pihak itu lantaran anaknya, BB, tidak naik ke kelas 12 SMA. Gugatan itu dikonfirmasi Humas PN Jaksel, Achmad Guntur.
"Iya benar ada gugatan itu," ujar Achmad saat dihubungi, Selasa (29/10).
Dalam gugatannya, Yustina menilai pihak sekolah melakukan perbuatan melawan hukum. Yustina menyebut keputusan sekolah tidak menaikkan anaknya ke kelas 12 SMA cacat hukum.
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk itu dalam permohonannya, ia meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan anaknya berhak naik ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga yang terletak di Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat dengan ganti rugi senilai ratusan juta rupiah hingga meminta sekolah tersebut disita.
Guntur mengatakan, gugatan yang didaftarkan pada 1 Oktober 2019 itu telah disidangkan pada Senin (28/10). Namun sidang itu ditunda lantaran pihak turut tergugat tak hadir. Sehingga sidang berikutnya digelar pada 4 November 2019.
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut permintaan atau petitum lengkap Yustina kepada majelis hakim terhadap para tergugat:
ADVERTISEMENT
a. Ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000.
b. Ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.