Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memeriksa Ananda Badudu, inisiator penggalangan dana untuk demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan revisi KUHP, karena transfer uang senilai Rp 10 juta untuk mahasiswa UIN Jakarta. Uang itu untuk membiayai keperluan mahasiswa selama unjuk rasa di depan Gedung DPR, Selasa (27/9).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mahasiswa UIN Jakarta yang menerima transfer dari Ananda bernama Ahmad Nabil Bintang. Mahasiswa yang pernah menjadi Ketua Dewan Eksekutif UIN Jakarta ini sempat diciduk polisi karena diduga merampas alat komunikasi polisi dan menghinda polisi.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (Nabil) mendapatkan kiriman transfer dari Ananda Badudu sebesar Rp 10 juta,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Karena menduga adanya kaitan antara Nabil yang mengambil alat komunikasi polisi dengan Ananda Badudu, polisi kemudian menjemput eks penggawa grup band Banda Neira itu di rumahnya, Jumat dini hari.
“Saat ditanyakan apa mau diperiksa di Polda, yang bersangkutan bersedia,” kata Argo.
Ananda Badudu ambil bagian dalam aksi mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RUU kontroversial lainnya di DPR dengan cara menggalang dana melalui kampanye di kitabisa.com dengan tajuk 'Dukung Aksi Mahasiswa di Gedung DPR 23-24 Sept'.
ADVERTISEMENT
Ananda, mulai menggalang dana sejak Minggu (22/9), yang diperuntukkan makanan, minuman, dan mobil komando yang dipakai mahasiswa untuk berdemo. Dana yang dikumpulkan mencapai Rp 134 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama beberapa jam, Ananda dilepas. Dia hanya diperiksa sebagai saksi. Begitu juga Nabil, akhirnya dibebaskan dan tidak menjadi tersangka.