Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Anas Tetap Ingat Janji Siap Digantung di Monas Bila Korupsi Hambalang
26 Juli 2018 21:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih berkukuh merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P4SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Anas merupakan terpidana korupsi proyek hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Tak terima atas putusan pengadilan itu, Anas mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Bukan saat ini, sampai kapan pun dunia akhirat, saya nyatakan, kalau saya korupsi hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas," ucap Anas menjalani PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Ia menyakini tidak pernah melakukan korupsi proyek hambalang. Hal itu juga, ujar Anas, dikuatkan dengan keterangan pemenang proyek hambalang, Teuku Bagus M Moor yang memberikan keterangan dalam sidang PK.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan Teuku Bagus, pada pokoknya menerangkan bahwa Bagus tidak pernah memberikan uang kepada Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier dan tidak pernah memberikan uang kepada Anas dalam rangka penyelenggaraan kongres Demokrat.
"Itu kebenaran yang saya yakini sampai kapanpun. itu keterangan jelas dari Teguh Bagus M Noor kan, kan itu pemilik proyek hambalang kan, dia menyatakan tidak pernah memberikan apapun kepada saya dan Anas tidak pernah melakukan sesuatu," klaim Anas.
Sebelum terjerat kasus hukum di KPK, Anas juga pernah mengatakan bersedia digantung di Monas jika terbukti korupsi terkait proyek Hambalang.
Saat ini Anas adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Oleh Mahkamah Agung, dia dihukum 14 tahun penjara atas perbuatannya itu. Tidak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57, 5 miliar.
ADVERTISEMENT