Serahkan Kesimpulan PK, Anas Urbaningrum Berharap Bebas

12 Juli 2018 16:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi Pembangunan P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto:  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi Pembangunan P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyerahkan kesimpulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan kepada Mahkamah Agung. Ia berharap majelis hakim bisa membebaskannya dari vonis 14 tahun yang menjeratnya dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang (P3SON) dan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Memohon mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK. Memohon agar membebaskan pemohon PK dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Anas saat membacakan pokok kesimpulan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7).
Anas menyakini bahwa barang bukti baru yang dia miliki dan keterangan dari mantan anak buah Muhammad Nazaruddin yaitu Yulianis dan Marisi Matondang, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noer dapat membantunya terbebas dari jeratan hukum. Sebab menurut dia, kesaksian mereka membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Dari saksi yang menyampaikan testimoni itu sangat jelas ada novum yang belum pernah disampaikan pada persidangan ketika di Pengadilan Negeri. Menurut kami bukti baru ini sangat kuat sangat valid, sangat solid untuk dijadikan dasar bagi upaya mengoreksi putusan hukum sebelumnya yang tidak berdasarkan keadilan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Anas menilai terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan vonis kepadanya sebelumnya yang merupakan bentuk ketidakadilan. Ia berharap putusan tersebut akan dikoreksi melalui permohonan PK yang diajukannya.
"Kami yakin, Yang Mulia, penegakan hukum itu dimaksudkan untuk menghasilkan orang-orang hukuman, tapi menegakan hukum itu dimaksudkan untuk tegaknya hukum dan keadilan. Hukum yang tegak tapi mencecerkan keadilan, itu mencederai hukum itu sendiri," kata dia.
"Mohon maaf menurut kami itu jadi skandal keadilan. Putusan yang zalim itu bukan hanya skandal hukum, tapi putusan yang zalim juga skandal keadilan dan juga skandal kemanusiaan," pungkasnya.
Terpidana kasus korupsi Pembangunan P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto:  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi Pembangunan P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Anas adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Oleh Mahkamah Agung, dia dihukum 14 tahun penjara atas perbuatannya itu. Tidak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57, 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan vonis hakim Pengadilan Tipikor, Anas dinilai terbukti mendapatkan bantuan dari mantan Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin, melalui Grup Permai sebesar Rp 30 miliar dan 5,225 juta dolar AS. Bantuan tersebut digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat saat kongres tahun 2010.
Setelah mengajukan banding, hukuman Anas diringankan menjadi tujuh tahun bui. Namun, saat kasasi, Artidjo malah mengganjarnya dengan hukuman dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara.