Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anas Urbaningrum: Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya Mati Membusuk
11 April 2023 14:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Usai bebas, Anas disambut massa 'pendukungnya'. Lalu ia berpidato singkat.
"Minta maaf. Alhamdulillah tidak terjadi," tegasnya.
Anas tak menyebut jelas siapa yang dimaksud. Ia hanya merasa bersyukur harapan itu tak terwujud.
"Alhamdulillah dengan dukungan keluarga, dukungan teman teman, dukungan sahabat, saya bisa hadir hidup tegak berdiri. Bukan hanya hidup, saya hadir di sini juga sadar dengan sehat dan waras," kata Anas yang disambut riuh massa.
Dengan nada menyindir, Anas juga meminta maaf ke pihak lain. Ia kembali melontarkan kalimat bersayap.
"Saya juga mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa dengan waktu saya agak lama di sini. Terhitung hari ini 9 tahun 3 bulan waktu yang cukup lama, itu hampir 2 periode Pak Saan (Mustopa) di DPR. Mohon maaf kalau ada yang berpikir dengan waktu yang lama itu kemudian bisa memisahkan saya dengan sahabat sahabat saya seperjuangan," kata Anas yang tersandung kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu.
ADVERTISEMENT
"Mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa bisa memisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia," tutupnya.
Tak ada nama eks Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara tegas. Seperti apa yang disebutkan beberapa waktu lalu oleh Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad.
"Dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok," kata dia ketika dikonfirmasi pada Senin (10/8).
Rahmad belum memberikan keterangan rinci soal isi pidato yang akan disampaikan oleh Anas. Dia hanya menyebut Anas memiliki agenda khusus dengan pendiri Demokrat itu.
"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY, tapi memiliki agenda khusus dengan Susilo Bambang Yudhoyono," ucap Rahmad.
Sepintas Kasus Anas
Anas dijerat KPK dalam kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
ADVERTISEMENT
Sidang terhadap Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai digelar pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018. Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Ialah Artidjo Alkostar yang ketua majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu.
Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.
Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum.
MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT