Anda Jemaah Haji 2024 Bayar tapi Dapat Fasilitas Tak Sesuai? Silakan Lapor KPK
ยทwaktu baca 4 menit

Anda adalah jemaah haji 2024 yang membayar untuk kelas furoda tetapi malah mendapat fasilitas setara dengan haji khusus? Atau jemaah haji khusus yang mendapat fasilitas seperti reguler? Bila iya, silakan lapor KPK.
Imbauan ini disampaikan seusai KPK menemukan adanya ketidaksesuaian fasilitas yang didapat oleh sejumlah jemaah haji 2024. Hal tersebut bagian dari penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengusut dugaan korupsi kuota haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengharapkan jemaah haji yang pernah merasakan ketidaksesuaian tersebut bisa memberikan informasi kepada pihaknya.
"Kami juga membutuhkan keterangan dari para saksi kalau berkenan gitu ya. Semoga saja beliau-beliau ini, para jemaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanan yang jadinya haji reguler, ataupun yang furoda yang tidak sesuai kemudian haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami," kata Asep, Kamis (14/8).
Asep menduga, ketidaksesuaian fasilitas ini bisa terjadi lantaran adanya pembagian kuota antara haji khusus dan reguler yang tak sesuai aturan.
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemberian informasi itu bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat.
"Informasi atau aduan, bisa disampaikan ke saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Budi saat dihubungi, Senin (18/8).
Adapun saluran pengaduan masyarakat yang dimiliki KPK bisa diakses melalui laman https://kws.kpk.go.id/. Selain itu, aduan dan informasi bisa disampaikan melalui call center 198 atau email pengaduan@kpk.go.id.
Budi mengungkapkan, segala informasi atau aduan yang disampaikan masyarakat bisa menjadi bahan analisa pihaknya.
"Informasi tersebut tentu dapat menjadi pengayaan bagi KPK. Tidak hanya sebagai dukungan informasi dalam upaya penanganan perkara, namun juga menjadi catatan untuk upaya pencegahan korupsi," jelas Budi.
Korupsi Kuota Haji
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Sejauh ini, sudah ada 3 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah 5 lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; dan rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
Dari serangkaian penggeledahan itu di sita 2 unit mobil; beberapa aset properti; dokumen; hingga barang bukti elektronik.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
