Andika Perkasa: 2 Prajurit Diperiksa soal Imigran Ilegal Tenggelam di Malaysia

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat meninjau vaksinasi anak di SD Plebengan, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Jumat (31/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat meninjau vaksinasi anak di SD Plebengan, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Jumat (31/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan adanya keterlibatan anggota TNI AU dan TNI AL dalam insiden tenggelamnya kapal berisi WNI imigran ilegal di Malaysia. Kedua anggota TNI itu tengah diperiksa intensif.

"Dugaan keterlibatan oknum Angkatan Udara dan Angkatan Laut di insiden sampai dengan tenggelamnya Kapal di Johor, Malaysia, yang menewaskan 21 kemudian 22 lagi masih belum ketemu. Nah itu pun kita proses, sekarang kita proses," tegas Andika di sela-sela meninjau vaksinasi anak di SD Plebengan, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Jumat (31/12).

Polri bantu pemulangan jenazah WNI korban kapal tenggelam di perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia. Foto: Dok. Istimewa

Sampai hari ini, Andika menyebut sudah ada dua anggota yang di proses. Satu anggota yaitu Kopral Satu (Koptu) BK di Bintan. Dia merupakan anggota TNI AL.

"Dugaannya adalah walaupun tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal gitu ya, tapi kan yang bersangkutan juga mengetahui. Dan ini terus akan kita lakukan prosesnya," katanya.

Kemudian satu lagi, yakni Sersan Kepala (Serka) S yang merupakan anggota TNI AU. Dia diduga terlibat perdagangan manusia.

"Juga misal oknum Angkatan Udara, di Batam-nya kalau itu. Itu adalah Sersan Kepala S, itu juga memang terlibat dalam proses trafficing ini," katanya.

kumparan post embed

Andika menegaskan jika terbukti bersalah maka akan diproses secara hukum. Mereka pun terancam sejumlah pasal termasuk undang-undang perdagangan orang atau manusia.

"Nah begini-beginilah yang harus kita proses hukum. Undang-undang yang bisa dikenakan sudah paling tidak minimal tiga. Ada undang-undang perlindungan pekerja migran, undang-undang tindak pidana perdagangan orang atau manusia, dan KUHP sendiri. Ini seperti ini yang semoga makin lama membuat kita semakin tertib," pungkasnya.