Aneh bin Ajaib: Binomo Sudah Diblokir Bappebti 75 Kali, tapi Tetap Lolos

24 Maret 2022 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara korban binary option, Finsensius Mendrofa (kedua dari kanan).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara korban binary option, Finsensius Mendrofa (kedua dari kanan). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum korban kasus aplikasi trading Binomo mengungkap data terkait pemblokiran Binomo oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa mengatakan, dari data yang diperolehnya Bappebti sudah memblokir Binomo sebanyak 75 kali sejak 2019 lalu, tapi selalu lolos hingga akhirnya memakan banyak korban.
“Artinya korban menyayangkan pencegahan Bappebti sudah 75 kali pemblokiran. Artinya negara sedang dikangkangi pelaku kriminal digitalisasi,” kata Mendrofa dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/3).
Menurut Finsensius, korban Binomo yang diketahuinya kebanyakan berasal dari kalangan anak muda. Terlebih banyak anak muda memanfaatkan waktunya yang WFH dengan bermain Binomo.
“Kami sayangkan karena ini bom waktu. Karena korban sekarang anak muda 20-30 tahun dan di momentum WFH,” ujar Mendrofa.
Mewakili para korban, Finsensius berharap agar komisi III DPR RI dapat membuat regulasi terkait kejahatan digital agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya.
ADVERTISEMENT
“Artinya kalau pencegahan sudah 2019 korban 2020-2021 tidak terjadi. Kami juga mendorong karena katanya ini sudah ada sindikat internasional nya aliran uang sampai luar negeri, komisi III beri perhatian dengan mitra Polri,” pungkasnya.
Diketahui, sampai saat ini kerugian dari 14 korban Binomo dari tersangka Indra Kenz mencapai Rp 25,6 miliar.
“Sedangkan update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
Indra Kesuma alias Indra Kenz menunjukkan kaos dari KPK. Foto: Youtube/Indra Kesuma
“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di binomo. Kemudian konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Polisi juga tengah memburu aset Indra Kenz yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitasnya di Binomo. Termasuk, siapa saja orang-orang yang menikmati hasil kekayaan Indra Kenz dari Binomo.
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Sejumlah aset mewah miliknya pun turut disita kepolisian.