Anggota DPR Heran Masuk Desil 4, Minta BPS Perbaiki-Tegaskan Tak Terima Bansos

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba. Foto: Dok. Istimewa

Nama anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba masuk ke dalam desil 4 atau dikategorikan kelompok rentan miskin dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dapat menjadi salah satu kriteria penerima bantuan sosial.

Eva menegaskan, tercantumnya nama seseorang dalam basis data penerima bantuan sosial tidak otomatis berarti orang tersebut pernah mengajukan atau menerima bantuan. Menurutnya, perlu ada penelusuran untuk memastikan status dan riwayat data tersebut.

"Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka. Kalau memang datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu harus segera diperbaiki," ujar Eva kepada wartawan pada Selasa (8/9).

BPS Diminta Cek Data

Ilustrasi gedung BPS. Foto: Wella Eriska/Shutterstock

Eva meminta Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial Toraja Utara melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap sumber data, riwayat pembaruan, serta status kepesertaan yang mencantumkan namanya.

Ia menilai penelusuran tersebut penting untuk mengetahui bagaimana dirinya dapat masuk dalam kelompok yang disebut memenuhi kriteria penerima bantuan sosial, meski menurutnya tidak pernah mendaftar maupun menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Eva juga meminta persoalan ini tidak hanya dilihat dari kasus yang menyangkut dirinya. Ia berharap munculnya data yang dinilai tidak sesuai dapat menjadi bahan evaluasi terhadap akurasi dan pemutakhiran data bantuan sosial, khususnya di Kabupaten Toraja Utara.

Menurut Eva, ketepatan data menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan masyarakat yang memang membutuhkan bantuan pemerintah. Ia mengingatkan jangan sampai warga kurang mampu yang seharusnya menerima bantuan justru terlewat akibat persoalan administrasi atau data yang tidak akurat.

“Yang paling penting bagi saya adalah memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Kalau nama saya yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, maka ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang justru terlewat," kata Anggota Komisi X DPR RI tersebut.

Sementara itu, dilihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK, Eva tercatat punya harta Rp 3,5 miliar di dalam laporan tahun 2026 terkait laporan periodik 2025. Angka tersebut terjun jauh setelah tahun sebelumnya melapor punya harta Rp 14,6 miliar.

Tegaskan Tak Pernah Terima PKH

Ilustrasi bansos. Foto: Ani Fathudin/Shutterstock

Eva menegaskan kembali, dirinya tak pernah menerima bansos. Ia pun heran dirinya masuk desil 4.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai nama saya yang tercatat dalam kelompok desil 4, saya perlu menyampaikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar Eva.

"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut," tambahnya.

Ia menyebut telah menanyakan perihal ini ke Badan Pusat Statistik (BPS) secara langsung di dalam rapat.

"Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa," ujar Eva.

"Saya juga telah mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan dan memastikan data tersebut segera diperiksa serta diperbaiki sesuai keadaan yang sebenarnya," tambahnya.

Eva menilai, kejadian yang menimpa dirinya ini harus menjadi pelajaran bahwa pendataan sosial ekonomi masih perlu diperbaiki.

"Saya justru menjadikan kejadian ini sebagai bukti bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih perlu diperbaiki. Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan," tutur dia.

"Saya pun sudah meminta instansi terkait segera melakukan penelusuran, memperbaiki data yang keliru, serta memastikan sistem pendataan bantuan sosial menjadi lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Respons Dinsos

Kadinsos Toraja Utara (Torut), Elias Madi Para'pak, memastikan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, tidak pernah menerima bantuan sosial.

Ia mengatakan, Eva tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut Elias, syarat seseorang mendapat bansos pun tidak hanya sekadar melihat kategori desil semata.

"Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya," jelasnya.

"Desil itu bukan satu-satunya syarat agar seseorang bisa menjadi penerima bantuan sosial. Itu hanya salah satu saja," tambah Elias.

Elias mengaku tidak tahu penyebab Eva masuk kategori desil 4. Menurutnya itu kewenangan BPS.

"Kita juga kaget kenapa bisa Ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS," ucap Elias.

Elias berdalih baru mengetahui perkara itu setelah legislator Senayan Dapil Sulsel 3 datang ke kantornya. Eva datang mempertanyakan namanya tiba-tiba masuk desil 4.

"Saya hanya katakan bahwa Ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4," tegasnya.

Dia pun mempersilakan persoalan itu dikonfirmasi ke BPS. Dia kembali menegaskan Dinsos Torut tidak memiliki kewenangan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonominya.

"Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu," tutur Elias.