Anggota DPR PKS: Dana JHT Hak Pekerja, Harapan Korban PHK di Usia Produktif

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengkritisi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Mufida, sebagai dana yang diambil dari pekerja, pada hakikatnya program dana JHT adalah hak pekerja. Sehingga, JHT bisa cair saat 56 tahun dinilai mengambil hak pekerja.
Ia khawatir apabila hak untuk mencairkan JHT minimal berusia 56 tahun, pekerja yang membutuhkan jaring pengaman di waktu sulit, terlebih di masa pandemi, akan semakin terbebani.
"Pekerja yang mencairkan JHT karena memang butuh, karena di-PHK, dan mundur dari perusahaan karena dampak pandemi. Mereka menggunakan dana JHT untuk bertahan sembari berusaha mencari pekerjaan baru," kata Mufida dalam pernyataannya dikutip kumparan, Minggu (13/2).
"Kalau aturan JHT kini hanya bisa dicairkan saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di-PHK belum ada," imbuhnya.
Menurut kebijakan terbaru, pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun. Sementara pencairan JHT sebelum usia 56 bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.
Padahal Mufida mengungkap, menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021, 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi oleh korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentang di bawah 30 tahun atau usia produktif.
Sementara itu, Mufida menyoroti sudah ada Jaminan Pensiun bagi pekerja penerima upah yang manfaatnya bisa dirasakan saat usia pensiun. Sehingga seharusnya JHT bisa dicairkan lebih awal bagi pekerja terdampak PHK hingga pandemi.
"Manfaat bagi pekerja penerima upah sudah tercover di program Jaminan Pensiun. Jika memang semangatnya memberikan perlindungan setelah usia pensiun," terang Mufida.
Bagi Mufida, peraturan baru JHT tidak sensitif di tengah kondisi masyarakat saat ini. Di masa pandemi, ia menekankan banyak pekerja di-PHK dengan kesempatan kerja yang semakin sulit.
Belum lagi, banyak kebijakan pengusaha yang lebih memilih menjadikan pekerjanya sebagai pegawai kontrak (PKWTT). Sebab itu, dana JHT merupakan harapan terbesar pekerja sebagai dana untuk menyambung hidup sampai modal usaha.
"Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana uang pesangon dari pengusaha sangat sulit dan perlu waktu yang lama bagi pekerja untuk mendapatkannya. JHT menjadi harapan terbesar karena langsung cair setelah 1 bulan masa tunggu," ujar dia.
"Dana peserta hakikatnya tetap milik pekerja. Sebab itu, kebijakan tentang proses penggunaan dana peserta BPJS Ketenagakerjaan harus berpihak kepada pekerja sebagai pemilik dana utama," tambahnya.
Di sisi lain, Mufida melihat peraturan ini masih menjadi lanjutan kebijakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja. JHT dalam perspektif pemerintah, kata dia, adalah dana yang bisa diatur-atur oleh pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah, untuk digunakan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Peraturan ini semakin menegaskan filosofi dan politik kebijakan ketenagakerjaan pemerintah saat ini yang mementingkan ekonomi [investasi]. Di mana dengan perlambatan pencairan JHT tersebut, maka akan menyebabkan semakin besarnya dana terparkir di BP Jamsostek. Hal ini tentu saja menyebabkan kecurigaan yang semakin besar kepada pemerintah," tandas dia.
