Anggota DPR PKS: Masa Dinas Polri-TNI Sewajarnya Disamakan
·waktu baca 3 menit

Sekelompok orang menggugat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang digugat adalah masa kedinasan atau usia pensiun anggota TNI.
Penggugat menilai usia pensiun TNI layak disamakan dengan Polri. Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf, sependapat dengan para penggugat.
“Kalau merujuk pasal 28D ayat 1, 2, dan 3 dengan tupoksi yang serupa antara aparat pertahanan (TNI) dan keamanan (Polri), maka aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan,” kata Muzammil saat dimintai tanggapan, Kamis (10/2).
Pasal 28 D UUD 1945 yang dimaksud Muzammil berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
“Apakah aturan Polri yang menyesuaikan dengan TNI atau sebaliknya. Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera perubahan UU terkait oleh DPR,” jelasnya.
Sementara itu, gugatan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada perubahan UU TNI dan dikaitkan dengan perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Menurut Muzammil, perubahan UU TNI akan bermanfaat kepada seluruh prajurit dan bukan hanya Andika.
“Kalau kebetulan ada persamaan momentum dengan masa dinas Jenderal Andika, ya, enggak masalah. Karena jika UU TNI/Polri sudah diubah secara proporsional dan objektif, yang mendapat manfaat, kan, seluruh jajaran TNI dan Polri, bukan hanya Jenderal Andika,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, revisi UU TNI sudah masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024 dan salah satu poin yang akan dibahas adalah usia pensiun anggota TNI.
Gugatan terkait masa pensiun TNI dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang. Salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI.
Gugatan Euis dkk teregistrasi atas permohonan nomor 62/PUU/-XIX/2021. Dalam pokok permohonannya, Euis dkk menguji UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Berikut bunyi Pasal 53:
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Berikut bunyi Pasal 71:
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.
Euis dkk memohon usia pensiun tersebut disamakan dengan usia pensiun Anggota Polri mengingat tugas dan fungsi TNI dan Polri tak beda jauh. Usia pensiun Polri seragam yakni 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
