Anggota DPR Usul Warga Tak Mudik Dibantu Pulsa atau Wi-Fi untuk Silaturahmi

9 April 2021 10:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 bagi seluruh unsur masyarakat tanpa terkecuali. Aturan ini dikeluarkan menyusul upaya pemerintah yang masih berusaha menekan laju penyebaran COVID-19, sehingga mobilitas masyarakat harus dibatasi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menilai pemerintah juga harus memikirkan solusi bagi masyarakat yang akhirnya tidak diperbolehkan mudik. Sebab, di tengah mobilitas yang dibatasi, aktivitas mereka pun juga terpaksa harus dikurangi.
"Saat ini untuk pemerintah harus memikirkan bahwa kalau orang tidak pulang dan tidak beraktivitas normal di bulan Ramadhan atau mungkin berkurang aktivitasnya, bagaimana membuat mereka juga tetap bisa bertahan untuk bisa melewati bulan Ramadhan dan masa Idul Fitri ini dengan baik?" ujar Melki, Jumat (9/4)
"Katakanlah ada bantuan pulsa atau disediakan area tertentu itu dibikin wi-fi, agar orang bisa berkomunikasi secara baik dengan warga atau keluarga di daerahnya. Ini mesti dipikirkan dari sekarang," sambungnya.
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Politikus Golkar itu berpandangan harus ada kemudahan yang didapatkan masyarakat agar tetap bisa berkomunikasi secara virtual dengan sanak saudaranya di kampung. Apalagi, larangan mudik ini juga sudah berlaku di tahun sebelumnya, sehingga bisa saja ada mereka yang juga gagal pulang kampung dua tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
"Karena di situ orang bisa mengkonversi, menggantikan apa hubungan fisik itu dan pola-pola tertentu, artinya ada pola yang lain," urai Melki.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan bisa tetap menjaga hakikat atau esensi mudik, meski tidak bisa bertemu secara fisik. Serta, tak hanya ujug-ujug mengeluarkan aturan larangan saja namun tidak memberikan solusi aktivitas yang bisa dilakukan.
"Jadi, hal-hal ini bisa kita pikirkan sehingga aktivitas masyarakat, itu juga tetap dalam suasana. Intinya hakikat mudik yang coba kita jaga," tegas Melki.
Sebelumnya, aturan larangan mudik tahun ini telah termaktub dalam Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Larangan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian ini berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT