Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara pada Konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I Tahun 2025 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara pada Konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I Tahun 2025 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Anggota DPRD Jatim, Hasanuddin, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait status tersangkanya di kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (12/10).

Gugatan Hasanuddin teregister dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 1 Oktober 2025. Tergugat dalam perkara itu adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin (13/10) besok.

Terkait gugatan praperadilan ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang diajukan seorang tersangka.

"KPK tentu menghormati hak hukum seorang tersangka yang mengajukan praperadilan untuk menguji aspek formil dalam penyidikan suatu perkara," kata Budi.

Di sisi lain, Budi memastikan, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dalam perkara ini, kami pastikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, termasuk keabsahan prosedural dan administrasinya," jelas Budi.

"Di mana dalam perkara dugaan suap terkait hibah pokir untuk pokmas di wilayah Jawa Timur ini KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yaitu pihak-pihak penerima dan pemberi," tambahnya.

Kasus Dana Hibah

KPK telah menjerat sebanyak 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

Para tersangka itu terdiri dari 4 orang tersangka penerima suap dan 17 orang tersangka pemberi suap.

Adapun empat orang tersangka penerima yakni:

  • Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim

  • Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim

  • Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim

  • Bagus Wahyudiono selaku staf Achmad Iskandar dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta

Sementara itu, 17 orang tersangka pemberi yakni:

  • Mahud selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024

  • Fauzan Adima selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024

  • Jon Junaidi selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024

  • Ahmad Heriyadi selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang

  • Ahmad Affandy selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang

  • Abdul Motollib selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang

  • Abdul Motollib selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang

  • Moch. Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029

  • A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung

  • Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung

  • Sukar selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung

  • Ra. Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

  • Mashudi selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

  • M. Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan

  • Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan

  • Ahmad Jailani selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep

  • Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029

  • Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar

KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka. Para tersangka yang ditahan itu yakni dari pihak pemberi kepada eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Mereka yang ditahan yakni:

  • Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029

  • Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar

  • Sukar selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung

  • Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung

Perkara ini bermula saat adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah pokok pikiran (pokir) tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jawa Timur.

Ia menyebut, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, mendapat jatah dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar dalam 4 tahun. Rinciannya yakni:

a. Rp 54,6 miliar diterima pada tahun 2019;

b. Rp 84,4 miliar diterima pada tahun 2020;

c. Rp 124,5 miliar diterima pada tahun 2021; dan

d. Rp 135,2 miliar diterima pada tahun 2022.

Dari jatah pokir Kusnadi tersebut, di antaranya didistribusikan kepada masing-masing korlap, yaitu:

a) Hasanuddin sebagai korlap yang memegang dana pokmas di 6 daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

b) Jodi Pradana Putra sebagai korlap melakukan pengkondisian dana pokmas di 3 daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

c) Sukar bersama-sama Wawan Kristiawan dan Royan sebagai korlap, bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung.

Dari anggaran pokir tersebu kemudian terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan para korlap.

Untuk para korlap, mendapat jatah sekitar 5-10 persen. Kemudian, pengurus Pokmas serta admin pembuatan proposal dan LPJ masing-masing mendapat sekitar 2,5 persen. Sementara itu, Kusnadi mendapat fee sekitar 15-20 persen.

Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono menunjukkan surat pengunduran diri anggota DPRD Jawa Timur, Agus Black Hoe dan Hasanuddin di kantor DPD PDIP Jawa Timur di Surabaya, Selasa (7/10/2025). Foto: Dok. Istimewa

Selanjutnya, dana hibah yang telah disetujui itu dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal.

Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para korlap. Para korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara itu, untuk Kusnadi, diberikan jatah di awal atau sebagai 'ijon'.

"Pada rentang 2019-2022, Kusnadi diduga telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp 32,2 miliar," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Rinciannya, yakni dari Jodi Pradana Putra sejumlah Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar. Lalu, dari Hasanuddin senilai Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar.

Kemudian, dari Sukar bersama Wawan Kristiawan dan A. Royan sebesar Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp 10 miliar.